KP2KKN: Kepala Daerah di Jateng Tidak Belajar Tentang Pengalaman OTT KPK

Semarang, 92.6 FM-Warga Jawa Tengah kembali dikejutkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap pejabat di provinsi ini. Kali ini, Wali Kota Tegal Siti Masitah ditangkap KPK, Selasa (29/8) kemarin.

Siti Masitah ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jalan Ki Gede Sebayu Mangkukusuman, Tegal Timur, Kota Tegal. Dugaan sementara, Siti Masitah ditangkap KPK terkait kasus pembangunan fisik ICU RSUD Kardinah Kota Tegal.

Koordinator Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng Roni Maryanto mengatakan ditangkapnya Wali Kota Tegal Siti Masitah, menambah daftar panjang pejabat kepala daerah diprovinsi ini yang menjadi target OTT KPK. Sebelumnya KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Klaten Sri Hartini yang disangka melakukan tindak pidana korupsi.

Roni menjelaskan, setidaknya ada 32 bupati dan wali kota serta wakilnya di Jawa Tengah yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Sehingga, ia menganggap jika kepala daerah di semua kabupaten/kota di Jawa Tengah tidak pernah jera dan belajar dari pengalaman buruk sebelumnya.

“Ini menjadi pengalaman buruk bagi Jawa Tengah, karena dalam kurun waktu dua tahun sudah ada tiga kasus OTT dari KPK. Sepertinya, kepala daerah di Jawa Tengah tidak merasa jera di dalam pengalaman-pengalaman yang lalu. Pada intinya, kami berharap OTT kali ini menjadi efek jera bagi kepala daerah di Jawa Tengah,” kata Roni saat menggelar jumpa media, Rabu (30/8).

Lebih lanjut Roni menjelaskan, dengan maraknya kasus tindak pidana korupsi di Jawa Tengah yang ditangani KPK bisa menjadi penyemangat bagi kejaksaan dan kepolisian di wilayah ini untuk menangani kasus korupsi lainnya. Karena, masih banyak pekerjaan rumah (PR) kasus korupsi di Jawa Tengah yang belum diselesaikan kejaksaan dan kepolisian. (Bud)

Ikuti Kami di Google News
Artikel sebelumnyaTernyata, Orang Semarang Suka Punya Wajah Tirus Mirip Artis Korea
Artikel selanjutnyaDPRD: Jateng Perlu Membuat Perda Tentang Kesehatan Masyarakat Untuk Mengatur Mengenai Kesehatan Dasar Warga