KPU: Incumbent di 4 Daerah Harus Diwaspadai Kerahkan ASN Untuk Pemenangan Pilkada

Semarang, 92.6 FM-Empat daerah yang menjadi perhatian karena kepala daerahnya kembali bertugas adalah Kabupaten Pati, Jepara, Cilacap dan Brebes. Para incumbent yang maju di pilkada itu, kembali duduk sebagai kepala di masa tenang hingga pemungutan dan penghitungan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Joko Purnomo mengatakan, pihaknya bukan bermaksud berpikirian negatif, tetapi memang patut diduga bisa muncul adanya pelanggaran. Yakni, kepala daerah itu menggunakan kekuasaannya untuk mengerahkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mendukung kepala daerah tersebut.

Upayanya bisa beragam cara, dan menimbulkan kerawanan politik di masa tenang. Oleh karena itu, dirinya meminta kepada KPU di masing-masing daerah untuk mengawasi dan berkoordinasi dengan panwaslu setempat. Sehingga, potensi pelangggaran yang dilakukan incumbent untuk mengerahkan ASN bisa diantisipasi.

“Kita tidak bermaksud berpikiran negatif, tetapi kan patut diduga. Sebab, Bawaslu kan sempat merilis adanya pelanggaran yang dilakukan ASN karena diduga ikut mendukung pasangan calon incumbent,” jelas Joko.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng mencatat ada 23 ASN yang diduga terlibat dalam pemenangan pasangan calon. ke-23 ASN itu tersebar di tujuh daerah yang menggelar Pilkada Serentak 2017, mulai dari perangkat desa hingga pejabat pelaksana tugas bupati.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo menjelaskan, panwaslu setempat telah melakukan klarifikasi seluruh ASN yang diduga terlibat pemenangan pasangan calon. Setelah dilakukan klarifikasi, kemudian diberikan surat teguran serta sanksi administrasi terhadap ASN itu. (Bud)