Membaca Fenomena Zombie Company Dan Bagaimana Mengantisipasinya

Semarang, Idola 92.6 FM – Sebagian publik terhenyak dengan kabar dipailitkannya perusahaan jamu legendaris Nyonya Meneer minggu lalu. Dengan begitu, pengelolaan pabrik kini berada di tangan kurator untuk dilikuidasi atau diatasi dengan cara lain untuk membayar utang yang jumlahnya cukup besar. Terkait dengan ini, Prof Rhenald Kasali—pakar manajemen yang baru saja ditahbiskan sebagai salah satu guru besar manajemen terbaik di dunia ini menulis sebuah Opini menarik di harian Jawa Pos (10/8) berjudul “Nyonya Meneer dan Fenomena Zombie Company”.

Dalam opininya, Prof Rhenald menulis, zombie adalah mayat yang berjalan. Ia sebenarnya sudah mati, tak ada lagi sumber darahnya, tetapi karena satu dan lain hal tidak bisa atau tak mau dikubur. Zombie yang kita kenal dalam film selain tak ada sumber darahnya lagi, juga tak berjiwa tetapi punya naluri dan bisa bergerak. Jiwa atau roh dalam bisnis merupakan sumber inovasi dan kebijakan. Sedangkan, darah adalah energi yang menggerakkan seluruh organ perusahaan. Ini sama dengan cash flow atau arus kas yang datang dari usaha (penjualan). Singkat cerita, zombie company kini mulai menghinggapi perusahaan-perusahaan dimana mereka tak lagi melakukan inovasi dan di sisi lain, terjerat dengan utang yang tak berkesudahan. Sebelum berubah menjadi zombie company biasanya perusahaan larut dulu menjadi lazy company.

Namun, dari sisi lain, anggota Komisi III DPR RI, Taufiqulhadi melihat Nyonya Meneer merupakan korban mudah dan sederhananya syarat mengajukan pailit di Indonesia. Aturan itu, debitor yang mempunyai dua, atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit pengadilan, baik atas permohonan sendiri maupun atas permohonan satu, atau lebih krediturnya. Dalam konteks itu, maka sesungguhnya negeri ini dalam situasi ‘darurat kepailitan’. Sebab, nyaris semua perusahaan memiliki utang, dan sedikitnya ada dua pemberi utang (kreditor). Sehingga, setiap waktu dapat dipailitkan melalui pengadilan.

Lantas, bagaimana strategi yang mesti dilakukan perusahaan agar tak terperangkap menjadi zombie company? Bagaimana pula sebenarnya posisi perusahaan dalam aspek hukum terkait dengan fenomena zombie company? Siapa yang diuntungkan dan dirugikan denganmudahnya syarat mengajukan pailit di Indonesia?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan Prof Rhenald Kasali (pakar manajemen/Guru Besar FEB Universitas Indonesia (UI). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: