Menjaga Ruang Publik Agar Masyarakat Terlindungi Dari Petualang Atau Spekulan

Semarang, Idola 92.6 FM – Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia merupakan salah satu amanah yang termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Namun, berbagai persoalan bangsa yang mengemuka beberapa waktu terakhir, seolah menyiratkan bahwa kita seolah kehilangan pihak pelindung atau sang penjaga dari hal-hal yang sebenarnya telah merongrong tumpah darah masyarakat sebagai entitas bangsa. Yang terbaru, dan masih hangat dalam perbincangan adalah kasus First Travel yang merugikan ribuan masyarakat yang berniat melakukan ibadah umroh.

Kasus First Travel ini menyiratkan banyak hal. Salah satunya kealpaan pihak Kementerian Agama yang lalai mengawasi dan mengontrol lembaga biro jasa umroh yang sebenarnya bermasalah dalam pengelolaannya.

Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin menilai agar pemerintah tidak lepas tangan terhadap kasus ini. Hal ini karena pemerintah dianggap telah lalai melakukan pengawasan, sehingga sampai terjadi hal-hal yang merugikan masyarakat.

Lantas, berkaca pada kasus First Travel, siapa yang mestinya menjaga ruang publik dan kepentingan masyarakat agar terhindar dari para petualang atau spekulan? Di mana pula kehadiran negara dalam persoalan semacam ini? Regulasi seperti apa yang diperlukan agar tak terjadi lagi di kemudian hari?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Horas Tarihoran (direktur Literasi dan Edukasi Keuangan Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK)) dan Prof Amzulian Rifai (Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI)). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: