OJK Minta Industri Keuangan Manfaatkan Lembaga Penyelesaian Sengketa Daripada ke Persidangan

Semarang, 92.6 FM-Memanfaatkan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) dari industri keuangan yang bermasalah dengan nasabahnya, terus didorong Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena, melalui LAPS bisa diselesaikan tga pelayanan sekaligus. Yakni mediasi, ajudikasi dan arbitrase.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Anto Prabowo mengatakan, mediasi adalah cara penyelesaian sengketa untuk membantu pihak-pihak mencapai kesepakatan tanpa harus melalui persidangan. Sedangkan upaya ajudikasi, dengan memanfaatkan pihak ketiga di dalam memberikan putusan atas sengketa yang timbul. Sementara layanan arbitrase, cara penyelesaian sengketa perdata di luar persidangan atas dasar perjanjian arbitrase. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.

Menurut Anto, LAPS memberi pilihan kepada pihak industri keuangan yang bersengketa dengan nasabah, agar penyelesaiannya bisa cepat, murah dan efisien.

“Kalau ke pengadilan, biasanya akan terekspos nama bank atau asuransi dan konsumennya. Biar tidak berdampak pada reputasi industri keuangan, maka bisa ditempuh lewat LAPS,” kata Anto.

Berdasarkan data, jelas Anto, sejak OJK berdiri awal 2013 hingga sekarang, sudah ada 3.877 pengaduan yang masuk dan 87 persen telah terselesaikan. Di samping itu, pihaknya juga menerima 21.261 informasi yang berkaitan dengan industri keuangan.

Sementara, jelas Anto, berkaitan dengan pembukaan posko pengaduan informasi menyesatkan yang berkaitan dengan industri keuangan, pihaknya menerima 57.946 aduan. Sebagian sudah dilimpahkan ke perbankan untuk ditindaklanjuti, dan sisanya dalam tahap pemblokiran rekening. (Bud)