Oknum Yang Berani Timbun Bahan Pangan Sanksinya Pidana, Ini Ancaman Sekda Jateng

Semarang, Idola 92.6 FM – Sekda Jawa Tengah Sri Puryono menegaskan, pihaknya tidak mentolerir setiap aksi penimbunan komoditas pangan yang merugikan masyarakat. Terlebih lagi di bulan puasa sekarang ini, masyarakat banyak membutuhkan komoditas pangan, di antaranya beras, bawang merah dan bawang putih serta gula pasir.

Namun demikian, jelas sekda, oknum yang kedapatan melakukan penimbunan komoditas pangan, sanksi pidana sudah menanti. Karena, sesuai dengan perintah dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mabes Polri sudah membentuk tim satgas mafia pangan dan menangkap pelaku penimbunan.

“Kita semua terlibat untuk mengamankan komoditas pangan agar jangan sampai dipermainkan. Polri sudah memback up, dan menangkap pelaku penimbunan,” kata Sri Puryono.

Diketahui, Satgas Mafia Pangan belum lama ini membongkar kasus penimbunan bawang putih impor asal Tiongkok di Kabupaten Cilacap. Dari dalam gudang, polisi mengamankan kurang lebih 12 ton bawang putih impor.

Sebelumnya, polisi juga membongkar 35 ton gula pasir tak berstandar nasional Indonesia, di sebuah gudang industri kayu lapis di Kabupaten Kendal. Selanjutnya, para pelaku penimbunan komoditas pangan itu dijerat dengan Pasar 140 UU Nommor 8 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 120 ayat (1) dan (2) UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Pasal 106 dan Pasal 113 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Bud)