Pemantau Pemilu Bisa Bersengketa di MK, Tapi Ada Syaratnya

Semarang, 92.6 FM-Hasil pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 di Jawa Tengah berpeluang menciptakan potensi gugatan, terutama dari pihak yang kalah. Pasangan calon yang kalah atau merasa dirugikan, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah hasil pilkada ditetapkan.

Namun, bukan hanya pasangan calon yang bisa mengajukan gugatan ke MK saja, tetapi pemantau pemiilu juga bisa menggugat hasil pilkada. Misalnya, di daerah itu hanya ada satu pasangan calon saja. Salah satu contohnya di Kabupaten Pati.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jateng Teguh Purnomo mengatakan, pemantau pemilu bisa menggugat hasil pilkada sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dengan Satu Pasangan Calon. Hanya saja, syaratnya adalah pemantau pemilu itu sudah terakreditasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik pusat, provinsi maupun kabupaten/kota. Jika sudah terakreditasi KPU, maka bisa ikut beperkara di MK dengan dasar dari laporan masyarakat atau pendukung kotak kosong.

“Yang bisa mengajukan permohonan sengketa pilkada di MK tidak hanya pasangan calon saja, tapi pemantau juga bisa. Syaratnya, harus terakreditasi di KPU. Saya tidak menafsirkan harus terakreditasi di KPU lokal, yang penting pemantau itu sudah terakreditasi,” kata Teguh, kemarin.

Diketahui, Pilkada Kabupaten Pati hanya ada satu pasangan calon dan melawan kotak kosong. Hasil penghitungan sementara, pasangan Hariyanto-Saiful Arifin memeroleh suara banyak dan berpeluang menang pilkada. (Bud)