Perdana, Bawaslu Jateng Gelar Sidang Laporan DPT Bermasalah

Sidang Dugaan DPT bermasalah di Bawaslu Jateng
Suasana sidang perdana laporan dugaan DPT bermasalah di Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM-menindaklanjuti laporan dari temuan tim Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah, Bawaslu Jawa Tengah menggelar sidang perdana kasus tersebut di kantornya kemarin.

Sidang secara terbuka itu dimulai dengan tahap pembacaan Tim Hukum Nasional Amin Jateng sebagai pelapor, yang melaporkan adanya 502 ribu DPT diduga bermasalah.

Komisioner Bawaslu Jateng Sosiawan mengatakan sidang perdana berupa pembacaan laporan, yang dilakukan Tim Amin di Jateng.

Sosiawan menjelaskan, agenda selanjutnya berupa pembuktian dari pelapor dan terlapor.

Masing-masing akan memberikan alat bukti dan akan diklarifikasi secara langsung dengan diakhiri kesimpulan dan pembuatan keputusan.

“Bawaslu Provinsi Jateng sudah menyidangkan kasus laporan dugaan DPT bermasalah sebanyak 502 ribu lebih, yang dilaporkan oleh Timses 01 Amin dan sidang hari ini hanya pembacaan laporan,” kata Sosiawan.

Sementara Komisioner KPU Jateng Paulus Widiyantoro menyatakan, laporan dari Tim Nasional Amin Jateng terkait 502 ribu pemilih dianggap invalid.

Kategorinya bermacam-macam di antaranya ada pemilih di bawah 17 tahun, namanya dianggap janggal karena di bawah tiga huruf dan ada juga kategori RT/RW nol.

“Kami akan menjawab secara detail terkait materi laporan tadi. Garis besarnya, kami sudah membuktikan 502 ribu sekian itu sudah kami verifikasi di lapangan dan hasilnya sudah ada,” ucap Paulus.

Terpisah, Koordinator Tim Hukum Nasional Amin Jateng Listiani mengaku, karena tidak ada jawaban rinci dari KPU Jateng maka pihaknya melaporkan ke Bawaslu Jateng.

“Kita hanya mendapat selembar kertas klarifikasi dari KPU yang mengakui itu, tapi kita nggak dapat perinciannya yang diakui yang mana di daerah mana. Kita belum mendapat itu 502 ribu ini DPT bermasalah, ini DPT loh bukan DPS, dan itu sudah diakui KPU kalau memang ada salah,” jelas Listiani. (Bud)