Program Sehat Nelayan Fasilitasi Ambil Kredit ke Bank

Semarang, 92,6 FM-Program Sertifikat Hak atas Tanah (Sehat) nelayan merupakan program, yang bertujuan untuk memberikan kepastian hak atas tanah milik nelayan. Program itu juga sebagai upaya meningkatkan akses permodalan dan kepercayaan dari pihak perbankan ke nelayan untuk bisa menyalurkan kredit.

Program Sehat nelayan merupakan kerja sama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Badan Pertanahan Nasional. Setelah nelayan memiliki sertifikat tanah, diharapkan bisa dijadikan agunan untuk mengakses pinjaman dari perbankan.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah Lalu M. Syafriadi mengatakan para nelayan yang mengikuti program Sehat, memberikan keuntungan saat akan berhubungan dengan pihak perbankan. Bantuan permodalan yang didapat dari perbankan, bisa digunakan untuk pengembangan usaha penangkapan ikan atau kegiatan lainnya dalam rangka pengembangan ekonomi produktif lainnya.

Sertifikat tanah itu, jelas Lalu, bisa dijadikan agunan di perbankan untuk memeroleh modal usaha dari bank atau lembaga keuangan lainnya. Khusus di Jawa Tengah, hingga 2016 kemarin sudah diterbitkan 12.300 sertifikat tanah bagi nelayan.

“Salah satu upaya kita bagaimana mereka punya daya tawar dengan perbankan. Ada program yang namanya Sehat nelayan. Yaitu sertifikasi hak atas tanah nelayan. Tahun ini ditargetkan ada tambahan 1.500 sertifikat tanah,” kata Lalu, Kamis(19/10).

Lalu menjelaskan, selama ini kalangan nelayan dinilai kerap dipandang sebagai masyarakat kelas bawah sehingga kurang mendapat akses permodalan ke perbankan. Selain itu juga, tata niaga selama ini sering merugikan nelayan yang tidak memiliki aset sebagai modal aktif.

Selama ini, lanjut Lalu, nelayan memiliki aset berupa tanah tapi belum bersertifikat sebagai bukti kepemilikan yang sah. Sehingga, tanah itu tidak mempunyai nilai ekonomi.

“Program Sehat diberikan secara gratis untuk membantu nelayan, agar aset tanahnya mendapat kepastian hukum atas kepemilikan. Jadi, lembaga keuangan atau perbankan bisa menerimanya sebagai agunan modal usaha,” pungkasnya. (Bud)