Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Temukan Ribuan Kapal Nelayan Belum Punya Izin Berlayar

Kapal Nelayan

Semarang, Idola 92.6 FM – Ribuan kapal yang tidak memiliki izin resmi itu, hampir seluruhnya beroperasi di Laut Jawa. Sedangkan sisanya, adalah kapal nelayan yang bisa beroperasi di perairan Pantai Selatan Jawa Tengah.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jateng Fendiawan Tistiantoro mengatakan kapal-kapal nelayan yang belum mengantongi izin berlayar dari pemerintah itu, memiliki ukuran di bawah 10 Gross Ton (GT). Totalnya hampir 18 ribu kapal.

Fediawan menjelaskan, melihat kondisi demikian menggambarkan jika para nelayan di pantura malas mengurus perizinan untuk beroperasi mencari ikan. Faktor penyebabnya bisa bermacam-macam, salah satunya kemungkinan karena prosedur yang berbelit.
Menurutnya, untuk menjembatani para nelayan yang belum mengurus perizinan, pihaknya akan membantu. Yakni dengan cara jemput bola, dan mendatangi tiap pelabuhan untuk memermudah pembuatan dokumen perizinan.

“Kapal 30 GT itu memang kewenangan perizinannya ada di kita, pemerintah daerah. Untuk di atas 30 GT itu, ada di kementerian atau di pusat. Dan kami sudah mempunyai aplikasi namanya e-service. Teman-teman nelayan tidak perlu lagi membawa dokumen banyak, untuk mengurus perizinan. Cukup mengupload di dalam website dan nanti akan kita proses. Kalau untuk kapal ukuran 10-30 GT sudah semua, karena kami punya databasenya,” kata Fendiawan, baru-baru ini.

Lebih lanjut Fediawan menjelaskan, untuk kapal dengan ukuran 10-30 GT hampir semuanya sudah memiliki izin beroperasi mencari ikan. Totalnya mencapai dua ribuan kapal.

“Kami selalu menyarankan kepada para nelayan dan pemilik kapal, untuk rutin memerbaiki izin operasional. Kami buka pengajuannya secara online, untuk memudahkan prosedur pengurusan,” tandasnya. (Bud)