Rekomendasi Ditunda, Calon Perangkat Desa Ziarah ke Makam Wali Gembyang

Hasanudin dan Priono didampingi rekan-rekan calon perangkat desa lainnya ditemui awak media setelah menggelar tahlilan di makam Wali Gembyang, Desa Patukangan, Kota Kendal (27/12). (Foto: Dokumentasi Radio Idola)

Kendal, Idola 92.6 FM – Surat Edaran Bupati Kendal perihal penundaan pemberian rekomendasi calon membuat tahapan seleksi perangkat desa di Kabupaten Kendal molor dari yang dijadwalkan. Penundaan yang sedianya menunggu laporan hasil pemeriksaan pihak Inspektorat menjadi tidak pasti karena adanya aduan susulan dari para peserta terhadap pelaksanaan tes berbasis Computer Assited Test (CAT).

Merespons situasi tersebut, para calon perangkat desa yang telah lolos tes mengunjungi makam Wali Gembyang di Desa Patukangan, Kendal, Rabu (27/12/2017) sore. Di makam tokoh pendiri Kota Kendal itu mereka menggelar tahlilan dan memanjatkan doa.

Hasanudin, calon sekretaris desa di desa Kebonharjo Kecamatan Patebon, menuturkan, dirinya dan rekan-rekan sudah berusaha maksimal untuk bisa lolos tes CAT. Dari mulai persiapan berkas pendaftaran hingga mempersiapkan materi tes. Namun setelah hasil tes diumumkan, ternyata hasilnya ditunda.

“Kami sowan (ziarah-red) ke makam Mbah Wali Gembyang ini sebagai wasilah untuk memohonkan doa agar tahapan dapat berjalan sesuai Perbup 51. Sekaligus untuk menyampaikan pesan moral kepada pemimpin dan masyarakat di Kendal agar menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan kebenaran,” kata Hasanudin dalam siaran persnya kepada www.radioidola.com, Kamis (28/12/2107).

Hasanudin dan Priono didampingi rekan-rekan calon perangkat desa lainnya ditemui awak media setelah menggelar tahlilan di makam Wali Gembyang, Desa Patukangan, Kota Kendal (27/12). (Foto: Dokumentasi Radio Idola)

Menurut Hasanudin, para calon lolos tes melalui cara-cara yang bersih. Dia mengapresiasi Perbup No 51 yang menjadi dasar seleksi perangkat desa di Kabupaten Kendal karena sudah membawa perubahan positif. Seleksi perangkat desa dengan sistem CAT adalah yang pertama kali di Kendal.

“Kita dorong Bupati untuk menegakkan aturan yang sudah dibuatnya. Jika ini bisa dijalankan sesuai aturan, maka Bupati akan mencatatkan sejarah sebagai kepala daerah pertama yang mempelopori proses perubahan di desa,” terangnya.

Sementara itu, Priono, salah satu calon untuk jabatan Kaur Perencanaan di Desa Sendang Sikucing Kecamatan Rowosari menyatakan bahwa hasil tesnya adalah nilai murni. Priono yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan mengaku telah mempersiapkan tes dengan belajar.

“Karena dengar seleksi akan dilakukan secara bersih dengan tes CAT, saya semangat belajar. Pulang dari melaut saya baca terus undang-undang dan apa saja yang nanti akan muncul dalam tes,” terang Bapak dua anak ini, diikuti teriakan takbir rekan-rekan lainnya.

Priono dan rekan-rekan calon perangkat desa lainnya berharap mereka bisa dilantik sesuai tahapan yang telah dijadwalkan. Berdasarkan tahapannya, maka para calon harus sudah ditetapkan selambat-lambatnya tanggal 29 September 2017 dan dilantik pada tanggal 3 Januari 2018.

Menanggapi hal ini, Sumardi Arahbani, pengkaji Sosio-Legal dan Sejarah Hukum Rumah Gana Semarang, mengatakan SE Bupati tidak mengikat secara hukum. Menurut pria kelahiran Kendal ini, surat itu lebih sebagai wewenang Bupati dalam rangka menjalankan fungsi Pengawasan dan Pembinaan.

“Namun demikian, tidak menggugurkan proses dan tahapannya. Penetapan dan Pelantikan tetap harus dijalankan sesuai tahapan oleh Kades sebagai Pejabat Tata Usaha Negara yang berwenang dalam hal ini,” terang Sumardi.

Apa yang dilakukan oleh Kades tersebut, kata Sumardi, sama sekali tidak menyalahi Perbup 51. Sebaliknya Kades yang melakukan pelantikan pada tanggal 3 Januari 2018 telah menjaga marwah bupati dan sekaligus menyelamatkan bupati dari jebakan kemungkinan telah melakukan perbuatan melawan hukum. (her)