Siswa Kakak Kelas Dilarang Jadi Pelaksana Kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah

Semarang, 92.6 FM-Pada awal tahun pelajaran baru 2017/2018, satuan pendidikan diwajibkan melaksanakan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) kepada para siswa baru. Kegiatan itu berdasarkan Peraturan Mendikbud Nomor 18 Tahun 2016, dan diadakan selama tiga hari maksimal saat awal masuk sekolah. Kepala sekolah bertanggungjawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi Pengenalan Lingkungan Sekolaah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jawa Tengah Gatot Bambang Hastowo mengatakan, ketentuan yang harus dipatuhi dalam pelaksanaan Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah perencanaan dan penyelenggaraan dilakukan guru sekolah yang bersangkutan. Yang harus digarisbawahi, kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah dilarang melibatkan siswa kakak kelas atau alumni sebagai penyelenggara dan dilarang bersifat perploncoan yang mengarah pada kekerasan fisik dan verbal.

Gatot menjelaskan, kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah harus dilaksanakan di dalam sekolah dengan pendekatan edukatif dan menggunakan seragam resmi serta dilarang memberi tugas tidak relevan. Termasuk, melakukan pungutan biaya dalam bentuk apapun.

“Ini menjadi tanggung jawab kepala sekolah dan pelaksananya adalah guru bukan siswa. Kalau guru yang melaksanakan, tidak mungkin terjadi kekerasan. Jangan sampai ada hukuman yang tidak edukatif. Siswa baru terlambat ya harus diberi hukuman, biar disiplin,” kata Gatot.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, terkait dengan pakaian seragam sekolah, maka sekolah harus mengacu pada Peraturan Mendikbud Nomor 45 Tahun 2016, jika pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri orang tua atau wali peserta didik. Pihak sekolah dilarang mengkaitkan dengan penerimaan peserta didik baru atau kenaikan kelas.

Upaya itu dilakukan, dalam rangka memberikan peningkatan layanan pendidikan sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap satuan pendidikan. (Bud)