Tahanan Lapas Masih Kendalikan Sabu di Pasaran

Ikuti Kami di Google News

Semarang, Idola 92.6 FM – Jajaran Direktorat Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap seorang kurir narkoba, di wilayah Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta. Petugas menangkap pelaku berinisial VS pada 9 januari 2017 beserta sejumlah paket sabu sebanyak tujuh paket terbungkus plastik dengan berat kurang lebih 50 gram. Selain mengamankan paket sabu, petugas juga menyita 40 butir ekstasi warna merah muda, yang tersimpan di rumah pelaku.

Direktur Narkoba Polda Jateng Kombes Pol. Krisno Siregar mengatakan sebelumnya petugas juga menangkap seorang kurir narkoba lain, di wilayah Tlebengan Kabupaten Sragen. Pelaku berinisial SP dan mendapatkan barang itu dari seorang tahanan narkoba di salah satu lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah.

Dari tangan pelaku SP, jelas Krisno, diamankan beberapa paket sabu ukuran kecil yang tersimpan di saku celana. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

”Saat ini kami masih kembangkan kedua tersangka yang tertangkap. Namun, mereka belum ada indikasi saling terkoneksi, tetapi satu tersangka diperintah seorang tahanan di sebuah lapas di Jawa Tengah,” kata Kombes Pol. Krisno Siregar

Guna pengembangan lebih lanjut, pihaknya akan bekerjasama dengan aparat Kementerian Hukum dan HAM Jateng untuk memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Saat ini, jelas Krisno, pihaknya terus melakukan penyisiran peredaran narkotika di wilayah Solo Raya, karena wilayah itu dianggap paling rawan terjadi penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, untuk kedua pelaku yang tertangkap petugas menjerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Bud)