Upaya Preventif Menjamin Masyarakat Tak Dirugikan Dengan Keberadaan PTS Yang Tak Penuhi Standar Operasional?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah mencabut izin operasional 25 perguruan tinggi swasta yang dinilai tidak memenuhi syarat standar nasional pendidikan tinggi. Masyarakat diimbau berhati-hati memilih perguruan tinggi. Ke-25 perguruan tinggi swasta tersebut adalah bagian dari 192 institusi pendidikan tinggi yang ditutup selama dua tahun terakhir. Kasusnya bervariasi, mulai dari kelemahan administrasi, konflik internal, hingga jual beli ijazah. Adapun secara keseluruhan perguruan tinggi yang aktif terdata berjumlah 4.560 perguruan tinggi negeri dan swasta.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Kelembagaan Perguruan Tinggi Kemenristek dan Dikti Henri Tambunan menyatakan, ke-25 PTS tersebut sudah diberi kesempatan untuk berbenah sela a6 hingga 12 bulan tetapi tidak berhasil.

Lalu, upaya preventif apa yang mesti dilakukan pemerintah untuk menjamin masyarakat tak dirugikan dengan keberadaan PTS yang tak penuhi standar operasional? Sudah tepatkah langkah pemerintah yang mencabut izin operasional perguruan tinggi yang tak penuhi standar? Lalu, di balik ini semua/ apa sebenarnya pokok persoalan dari permasalahan ini?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Totok Prasetyo (Direktur Pembinaan Kelembagaan Kemristek dan Dikti) serta Budi Djatmiko (Ketua Umum Pengurus Pusat APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia)). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: