Bagaimana Mekanisme Peminjaman melalui Lembaga Pinjaman Daring yang Sesuai dengan OJK?

Semarang, Idola 92.6 FM – Aplikasi teknologi financial (fintek) peminjaman uang daring baik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun yang tidak terdaftar telah merugikan masyarakat. Mereka menggunakan data pribadi dalam telepon pintar tanpa sepengetahuan peminjam.

Pengacara Publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Yenny Silvia Sari Sirait mengatakan, LBH Jakarta membuka Pos Pengaduan Korban Pinjaman daring pada 5-25 November 2018 melalui laman bantuanhukum.or.id. Selama November 2018, LBH Jakarta menerima 1.330 pengaduan korban pinjaman daring serta menemukan14 pelanggaran hukum dan pelanggaran hak asasi manusia. Para korban berasal dari 25 provinsi di Indonesia. Pengaduan terbanyak berasal dari DKI Jakarta (36,07 persen) disusul Jawa Barat, 27,24 persen.

Menurut Yenny, lebih dari 80 persen pengguna aplikasi pinjaman daring yang mengadu ke LBH Jakarta memiliki pinjaman antara Rp1 juta dan Rp2 juta. Sebanyak 33,33 persen pengadu meminjam Rp0 sampai Rp1 juta. Sebanyak 89 aplikasi diadukan ke LBH Jakarta dan 25 di antaranya teregistrasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Lantas, sebenarnya bagaimana mekanisme peminjaman melalui Fintek? Apa jaminan yang ditawarkan pihak jasa fintek kepada konsumen agar mereka mudah, aman dan betul-betul bermanfaat? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Head of Public & Government Relation Akseleran Rimba Laut. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: