Bagaimana Memperbaiki Sistem Lembaga Pemasyarakatan Kita?

Semarang, Idola 92.6 FM – Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan oleh KPK atas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Wahid Husein dan beberapa napi korupsi kembali menjadi ironi kesekian yang membuktikan gagalnya sistem hukum di tanah air. OTT itu lagi-lagi mengkonfirmasi bahwa sistem hukum kita sudah gagal, karena di dalamnya justru tumbuh subur praktik korupsi alias mafia hukum. Tak hanya di Lapas Sukamiskin, praktik jual-beli fasilitas mewah diduga terjadi di sejumlah lapas di Indonesia dan sudah berlangsung lama.

Publik tentu saja masih ingat dengan kasus serupa beberapa tahun silam. Misalnya, pengungkapan sel mewah Arthalita Suryani (Ayin) di Rutan Pondok Bambu ataupun Gayus Halomoan Partahanan Tambunan alias Gayus Tambunan. Si Mafia Pajak tersebut terungkap menonton pertandingan tenis di Nusa Dua, Bali tahun 2010 lalu padahal dirinya sedang ditahan di Lapas Cipinang.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif sangat menyesalkan adanya praktik jual beli fasilitas di Lapas Sukamiskin yang menjerat Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Peristiwa ini seakan membuktikan sebagian rumor dan informasi buruk yang berkembang di masyarakat selama ini. Rumor tersebut terkait bisnis oknum di Lapas. Bisnis itu seperti penyediaan sel mewah koruptor di Lapas Sukamiskin, ‘jual beli’ kamar, dan ‘jual beli’ izin sehingga narapidana dapat keluar masuk lapas dengan mudah serta hak-hak warga binaan di Lapas yang disalahgunakan.

KPK berharap temuan tersebut menjadi titik awal perbaikan sistem permasyarakatan di seluruh Indonesia ke depannya, khususnya di Lapas Sukamiskin. Pembenahan mulai dari pembinaan, pengamanan, dan pembimbingan narapidana di lapas.

Lantas, bagaimana membenahi system lembaga pemasyarakatan kita? Khususnya napi korupsi- mestikah mereka diperlakukan khusus seperti terorisme untuk memberikan efek jera? Kenapa napi korupsi tidak dibiarkan berkumpul dengan napi umum seperti pemerkosa dan pembunuh agar lebih jera dan tidak mendapatkan fasilitas mewah?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Direktur LSM Pusat Studi Penahanan (Center for Detention Studies, pengamat lembaga permasyarakatan, Ali Aranoval. [Heri CS]

Berikut diskusinya: