Bawaslu Jateng Desak KPU Selesaikan Penetapan DPT Hasil Perbaikan Tahap Kedua

Papan Nama Bawaslu Jateng

Semarang, Idola 92.6 FM – Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga M Rofiunddin mengatakan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan tahap kedua, seharusnya sudah selesai pada 10 Desember 2018 pukul 00.00 wib. Namun kenyataan di lapangan, masih ada beberapa daerah di Jawa Tengah belum menyelesaikan rapat pleno penetapan DPT hasil perbaikan tahap kedua.

Dari data yang masuk, jelas Rofi, baru sebagian saja kabupaten/kota di provinsi ini sudah menetapkan DPT hasil perbaikan tahap kedua. Alasan yang diterima Bawaslu, KPU di masing-masing kabupaten/kota mengalami gangguan saat mengunggah data ke sistem informasi data pemilih (SIDALIH) milik KPU RI.

Menurutnya, karena kesulitan memasukkan data ke SIDALIH tersebut, maka proses rekapitulasi DPT hasil perbaikan tahap kedua menjadi terhambat.

Rofi menjelaskan, sebenarnya rekapitulasi dan penetapan DPT hasil perbaikan kedua sudah selesai pada 10 Desember 2018 sesuai Peraturan KPU Nomor 11/2018.

“Rekapitulasi daftar pemilih tetap hasil penyempurnaan kedua, sampai tanggal 10 Desember baru 10 kabupaten/kota yang melakukan rapat pleno. Sedangkan yang 25 kabupaten/kota lainnya masih dalam proses. Kami juga sudah minta untuk dilakukan penundaan. Kami berharap, agar penetapan DPT ini bisa berjalan lancar dan Sidalih yang disediakan KPU RI bisa berjalan dengan baik,” kata Rofi, Rabu (12/12).

Sementara itu, Ketua KPU Jateng Yulianto Sudrajat membenarkan adanya keterlambatan rekapitulasi DPT hasil perbaikan kedua. Keterlambatan itu karena server SIDALIH tidak lancar.

“Intinya, kalau rekapitulasi secara manual teman-teman KPU sudah siap. Sekarang, sedang kami upayakan proses upload data ke server. Mudah-mudahan lancar,” ucap Yulianto. (Bud)