Dinkes Kota Semarang Ajak Warga Ikut Tangani Stunting

Semarang, Idola 92.6 FM – Persoalan stunting atau kasus kekurangan gizi kronis tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah saja, melainkan juga masyarakat. Hal itu dikatakan Kepala Bimbingan Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kota Semarang Endah Evayanti saat menjadi pembicara di talkshow “Cerdas Memilah Pangan Sehat” di Kantor DP3AKB Jateng, kemarin.

Menurutnya, kasus stunting sudah bisa terdeteksi ketika masuk 1000 hari usia janin.

Oleh karena itu, jelas Endah, bagi bayi bawah lima tahun tidak diperkenankan mengonsumsi susu formula atau susu kental manis. Sebab, di dalam susu kental manis kandungan gizinya tidak bisa dibandingkan dengan air susu ibu (ASI).

Endah menjelaskan, stunting yang terjadi di Kota Semarang pada 2017 mencapai 16,89 persen dari sembilan juta anak di Indonesia korban stunting.

“Bukan hanya pemerintah saja yang menyelamatkan generasi emas, tapi juga masyarakat ikut bertanggungjawab dalam penanganan stunting. Kita menganjurkan, agar pemberian ASI eksklusif lebih ditingkatkan bukan susu formula,” kata Endah.

Lebih lanjut Endah menjelaskan, sebenarnya susu kental manis lebih banyak kandungan gula dan tenaga ahli kesehatan tidak merekomendasikan diberikan kepada anak balita.

Sementara, Pelaksana Tugas Kepala BPOM Semarang Zeta Rina Pudjiastuti menambahkan, generasi emas Indonesia harus diselamatkan. Salah satu caranya, dengan menyediakan produk susu yang memenuhi standar gizi bagi balita.

“Kalau ada masukan apalagi kalau produsen sudah jelas, sebetulnya dalam melakukan tindak lanjut kami pun bisaebih cepat. Untuk itu, kami mohon diinformasikan kalau ada iklan tentang susu segera disampaikan,” ujarnya.

Zeta menjelaskan, sesuai peraturan yang berlaku, produk susu di pasaran harus menyebutkan kandungan susu dan lemak susu dengan kategori standar gizi sekira delapan persen.

“Banyak produk susu yang dijual setelah diuji ternyata kandungannya tidak sesuai,” ucap Zeta. (Bud)

Artikel sebelumnyaCegah Aksi Terorisme, BNPT Gelar Simulasi Penanganan Teroris di Bandara Ahmad Yani
Artikel selanjutnyaMenristek Dikti Terbitkan Aturan Organisasi Mahasiswa Wajib Berideologi Pancasila, Apa Plus-Minusnya?