Ganjar: Usul Saya Kalau Bisa Ada SIM Khusus Pelajar Untuk Tekan Pelanggaran Lalu Lintas

Semarang, Idola 92.6 FM – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan kalangan pelajar kerap menjadi pelaku dan korban, dari kasus kecelakaan lalu lintas. Tidak sedikit pelajar yang berangkat ke sekolah menggunakan kendaraan bermotor, padahal pelajar tersebut belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

Oleh karena itu, ia mengusulkan kepada pihak kepolisian untuk dibuatkan SIM khusus pelajar.

“Kita sedang mensimulasikan, agar banyak pelajar yang menggunakan kendaraan punya SIM. Kalau dari sisi aturan memang belum 17 tahun tidak boleh. Faktanya, yang ada adalah mereka menggunakan kendaraan untuk sekolah. Negara bisa mengintervensi. Secara psikologis diuji apakah anak usia sekolah sudah berhak punya SIM. Maka kita usulkan SIM pelajar,” kata Ganjar di sela diskusi tentang “Fungsi Registrasi Identifikasi Kendaraan Bermotor Dalam Road Safety dan Penegakan Hukumnya” di Patra Semarang Hotel and Convention, Rabu (21/11).

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri menambahkan, dari setiap gelaran razia yang dilakukan pihak kepolisian, kalangan pelajar sering terjaring karena menggunakan kendaraan tidak mempunyai SIM.

Refdi menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, untuk mendapatkan SIM minimal berusia 17 tahun. Sehingga, pelajar yang berusia kurang dari 17 tahun belum berhak memeroleh SIM.

Namun, lanjut Refdi, usulan dari gubernur Jateng akan menjadi bahan diskusi dan pengkajian mengenai pembuatan SIM khusus pelajar.

“Bagaimana pentingnya SIM pelajar, tentu akan kita lakukan pengkajian. Karena, memang persyaratan normatif sudah diatur. Tentu ada kebijakan juga kalau memang hasil pengkajian kita itu layak diberikan,” ucap kakorlantas. (Bud)

Artikel sebelumnyaMencari Jalan Keluar agar UU ITE Tak Memberangus Hak Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi?
Artikel selanjutnyaUMK 2019 Ditetapkan, 2 Daerah di Jateng Belum 100 Persen KHL