Hari Hak Untuk Tahu Sedunia, The International Right To Know Day

Hari ini, 28 September 2018, seluruh masyarakat dunia memperingati Hari Hak Untuk Tahu Sedunia (The International Right To Know Day).

Gagasan dari perayaan ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa mereka memiliki hak dan kebebasan dalam mengakses informasi publik. Indonesia pun, sejalan dengan asas demokrasinya, turut mendukung hak public ini, dimana tahun ini tema yang diangkat “Keterbukaan Informasi Publik Menjamin Kualitas Hidup yang LebihBaik”.

Berikut catatan Radio Idola Semarang bersama Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terkait kondisi keterbukaan informasi publik di Jawa Tengah saat ini. (donas)

Simak perbincangannya:

Artikel sebelumnyaMilenial Menjadi Penentu Indonesia Emas tahun 2045, Bagaimana Menyiapkan dan Memuluskan Jalannya?
Artikel selanjutnyaFajar: Setiap Kepala Daerah Yang Ikut Kampanye Pilpres Wajib Ambil Cuti