Indonesia Darurat Korupsi, Bagaimana Memperbaiki Kondisi Ini?

Semarang, Idola 92.6 FM – Indonesia darurat korupsi! Dalam satu bulan, KPK telah menangkap 4 kepala daerah yakni Bupati Jombang, Bupati Ngada, Bupati Subang, dan Bupati Lampung Tengah. Sejak KPK didirikan 2004 hingga 2017 sudah ada 80 kepala daerah yakni gubernur, bupati, wali kota, tertangkap tangan.

Melihat merebaknya korupsi di Indonesia, wajar jika Indonesia disebut darurat korupsi. Di sejumlah daerah korupsi bahkan dinasti korupsi berlangsung turun temurun. Di Subang misalnya, dalam 12 tahun terakhir ketiga bupatinya terjerat kasus korupsi. Mulai dari Eep Hidayat, Ojang Suhandi, dan terakhir Imas Aryumningsih. Imas ditangkap KPK dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Mengidentifikasi dan mencari solusi atas akar masalah korupsi menjadi PR bagi Pemerintah dan terutama Partai Politik. Penangkapan sejumlah kepala daerah peserta Pilkada 2018 ini juga menunjukkan kegagalan partai politik dalam menghasilkan pemimpin yang berintegritas. Untuk itu, melalui wakilnya di DPR, partai politik bisa mendesain undang-undang pilkada tanpa biaya politik mahal. Parpol bisa juga merancang pendampingan kepada kepala daerah atau calon kepala daerah mengenai apa itu korupsi, suap, gratifikasi kepada para kepala daerah.

Melihat Indonesia darurat korupsi saat ini, perbaikan menyeluruh seperti apa yang diperlukan untuk memperbaiki kondisi ini? Mengapa vonis korupsi tidak pernah membuat jera para koruptor? Benarkah ini menjadi bukti bahwa partai politik belum mampu melahirkan pemimpin berintegritas?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Prof Topo Santoso (Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia) dan Prof Siti Zuhro (peneliti senior Politik dari LIPI). [Heri CS]

Berikut Diskusinya: