KPU Jateng Verifikasi Dokumen Syarat Calon Pilgub 2018

Semarang, Idola 92.6 FM-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Ikhwanudin mengatakan hasil dari pemeriksaan kesehatan para pasangan calon akan diserahkan tim dokter RSUP dr Kariadi Semarang 16 Januari 2018, dan akan menjadi bahan masukan mengenai kondisi kesehatan dari masing-masing calon.

Saat ini, jelas Ikhwan, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan calon.

Menurutnya, yang cukup banyak berkasnya adalah dokumen persyaratan calon. Yaitu dokumen dari masing-masing calon, yang terdiri dari dokumen pribadi pendukung. Di antaranya adalah fotokopi ijazah yang sudah dilegalisir, surat keterangan dari pengadilan negeri (PN) setempat tentang tidak sedang dicabut hak politiknya atau tidak pernah dipidana penjara. Termasuk, dokumen mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Tahapannya kita melakukan verifikasi administrasi dan ini sudah dilakukan. Kemudian, di 17-18 Januari akan kita sampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon, mana saja persyaratan yang harus diperbaiki. Tentunya hanya persyaratan calon saja, kalau persyaratan pencalonan kemarin sudah kita teliti dan verifikasi dinyatakan memenuhi syarat,” kata Ikhwan, Senin (15/1).

Lebih lanjut Ikhwan menjelaskan, apabila saat dilakukan verifikasi dokumen persyaratan calon dan ditemukan dokumen tidak lengkap atau kurang, maka akan disampaikan kepada masing-masing calon. KPU akan memberikan waktu pembenaran atau pelengkapan dokumen persyaratan calon selama tiga hari, dan harus diserahkan kembali. (Bud)