Semarang, Idola 92.6 FM-Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono mengatakan usai penetapan pasangan dan nomor urut, tahapan dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye para pasangan calon (paslon).
Masa kampanye yang cukup panjang, dari 15 Februari sampai dengan 24 Juni 2018 itu menjadi waktu-waktu paling rawan di penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018 di Jateng. Mulai dari pelanggaran kampanye sampai dengan persoalan hukum berupa isu SARA, maupun politik uang.
Menurut Condro, meski kebanyakan kampanye yang dilakukan di ruang tertutup tetapi dimungkinkan tetap ada mobilisasi massa ke lokasi kampanye dialogis.
“Februari-Juni 2018 adalah masa yang paling panjang, ada kegiatan kampanye. Walau kampanye yang dilakukan tidak kampanye rapat umum, namun tidak menutup kemungkinan ada mobilisasi para pendukung pasangan calon dari satu tempat ke tempat lain. Itu perlu diantisipasi,” kata Condro.
Lebih lanjut Condro menjelaskan, masa rawan berikutnya yang harus diwaspadai dan diantisipasi pada saat Pilkada Serentak 2018 adalah masa hari tenang dan ketika hari pemungutan suara pada 27 Juni 2018 mendatang.
Untuk masa hari tenang, dirinya meminta jajaran mengawal kegiatan pembersihkan atribut kampanye yang dilakukan Satpol PP dan Bawaslu atau Panwaslu. “Di sini polisi hanya memback up saja kegiatan pembersihan atribut kampanye,” ujarnya.
Sementara itu, fokus pengamanan pada hari pemungutan suara dilakukan di tempat pemungutan suara (TPS), kantor kelurahan dan kecamatan serta kantor KPU kabupaten/kota dan provinsi untuk pengamanan logistik terutama kotak suara. (Bud)