Bawaslu Temukan 16 Pelanggaran Protokol Kesehatan Selama Masa Kampanye

Ilustrasi Kampanye

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah sudah mencatat, ada 16 kali pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang terjadi selama masa kampanye Pilkada Serentak 2020. Yakni, terhitung mulai 26 September hingga 22 Oktober 2020.

Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin menjelaskan, dari 16 kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terdata di masa kampanye pilkada itu, paling banyak adalah pelanggaran pengumpulan massa di atas 50 orang sesuai ketentuan. Sedangkan ada satu pelanggaran kampanye, karena melibatkan anak-anak di lokasi acara.

Rofi menjelaskan, dari 16 kasus pelanggaran protokol kesehatan selama masa kampanye pilkada paling banyak terjadi di Kabupaten Purbalingga ada lima kasus. Kemudian disusul Kabupaten Pekalongan dan Klaten masing-masing empat kasus, Kota Pekalongan dan Kabupaten Demak serta Wonosobo masing-masing satu kasus.

Menurutnya, dari 16 kasus yang terjadi itu rerata sudah dilakukan peringatan dan imbauan secara lisan.

“Bawaslu sudah menangani kasus-kasus yang terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan. Dari sejak kampanye dimulai sampai hari ini, ada 16 pelanggaran protokol kesehatan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Jawa Tengah. Atas adanya pelanggaran protokol kesehatan itu, Bawaslu segera melakukan penindakan dengan memberikan surat peringatan kepada tim kampanye atau pelaksana kampanye,” kata Rofi, Jumat (23/10).

Lebih lanjut Rofi meminta kepada para pasangan calon dan tim sukses, untuk patuh pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang aturan kampanye yang disesuaikan dengan protokol kesehatan di masa pandemi. Yakni membatasi jumlah peserta kampanye paling banyak 50 orang, selalu menjaga jarak minimal satu meter dan tetap memakai masker.

“Bawaslu akan terus melakukan pencegahan dan pengawasan pelaksanaan kampanye, yang akan berlangsung hingga 5 Desember besok. Bawaslu juga berharap, masyarakat ikut terlibat aktif mengawal dan mengawasi pelaksanaan pilkada,” pungkasnya. (Bud)