Bawaslu Jateng Terus Ingatkan Soal Protokol Kesehatan Selama Pilkada Berlangsung

Fajar SAKA (kiri)
Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA (kiri) saat menjadi pembicara soal protokol kesehatan di Pilkada Serentak 2020.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah terus mengingatkan kepada semua pihak, untuk mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19. Bawaslu juga meminta kepada semua bakal pasangan calon (bapaslon), untuk ikut mengingatkan dan menerapkan protokol kesehatan selama melaksanakan kegiatan.

Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA mengatakan partai politik dan para bapaslon, harus bisa mengendalikan para pendukungnya masing-masing. Apabila tidak perlu mengumpulkan massa, maka cukup dilakukan secara virtual.

Menurutnya, pada 23 September 2020 besok Komisi Pemilihan Umum (KPU) di masing-masing kabupaten/kota akan mengumumkan penetapan bapaslon menjadi paslon resmi yang berhak mengikuti pilkada.

Fajar meminta kepada semua pihak, baik partai politik maupun bapaslon dan para pendukungnya tidak perlu merayakan penetapan dari KPU itu. Tujuannya, agar tidak terjadi kerumunan di suatu tempat.

“Nah, ini menjadi diskusi kita adalah kalau nanti di satu sisi pilkada sudah kita perketat dengan protokol, dan segala upaya dari penyelenggara pemilu. Supaya, pilkada sukses dan tercapai kualitas yang setidaknya derajatnya sama dengan pilkada sebelumnya. Dan di sisi yang lain, kita juga mampu mencegah penyebaran COVID-19. Maksud saya, secara luas semua aspek ini harus diingatkan terus menerus. Protokol di jajaran penyelenggara diingatkan, sementara penerapan protokol di tengah masyarakat juga harus ditegakkan aturan mainnya,” kata Fajar, kemarin.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, agenda penetapan bapaslon dan pengundian nomor urut paslon jangan sampai melanggar protokol kesehatan. Sehingga, kasus kerumunan saat masa pendaftaran kemarin jangan sampai terulang kembali.

“KPU bisa menyiarkan secara langsung melalui media sosial, terkait agenda penetapan paslon dan pengundian nomor urut paslon. Sehingga, baik paslon ataupun partai politik pengusung dan pendukung tidak perlu hadir di kantor KPU,” pungkasnya. (Bud)