Bawaslu Jateng Sebut Masker dan Hand Sanitizer Jadi APK Paslon

Fajar SAKA
Fajar SAKA, Ketua Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92,6 FM – Bawaslu Jawa Tengah menyebut, ada banyak variasi atau inovasi yang dilakukan para pasangan calon dalam berkampanye dan meraih simpati pemilih di masa pandemi. Bahkan, masker dan hand sanitizer serta face shield menjadi produk paling mudah ditemukan sebagai alat peraga kampanye (APK).

Ketua Bawaslu Jateng Fajar SAKA mengatakan sesuai peraturan KPU sudah mengatur tentang tata cara pelaksanaan kampanye di masa pandemi COVID-19, dan model kampanye yang dibolehkan serta dianjurkan adalah kampanye daring atau virtual. Kampanye dengan tatap muka atau pertemuan terbatas, hanya boleh dilakukan maksimal 50 orang dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Fajar menjelaskan, model kampanye dengan pengerahan massa atau pentas seni merupakan kampanye yang dilarang karena menimbulkan kerumunan. Oleh karena itu, model kampanye atau bahan kampanye yang laris adalah menyebarkan masker dan hand sanitizer kepada masyarakat untuk mempromosikan pasangan calon.

Menurutnya, cara itu juga menjadi wahana bagi pasangan calon untuk mengajak masyarakat tertib pada protokol kesehatan di masa pandemi.

“Kan ada misal peraga kampanye atau bahan kampanye. Itu bisa digunakan untuk menjembatani kalau tatap muka tidak mungkin, daring sulit dan mungkin bahan kampanye dan alat peraga bisa dimanfaatkan untuk menjangkau ke pemilih. Masker dan hand sanitizer itu sekarang jadi bahan kampanye dan boleh dipakai,” kata Fajar, Kamis (15/10).

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, pihaknya juga akan mengawasi lalu lintas media sosial untuk memantau kampanye yang dilakukan secara daring. Tujuannya, untuk mengawasi apakah terjadi pelanggaran kampanye hitam atau kampanye yang berpotensi menyangkut SARA.

“Kami minta masyarakat ikut serta mengawasi kegiatan kampanye yang dilakukan para pasangan calon, sehingga bisa mendapat informasi sebagai bahan untuk menentukan pilihan.selain itu, juga bisa ikut mengawasi dan melaporkan jika terjadi pelanggaran kampanye,” pungkasnya. (Bud)