Polisi Siapkan Pemberkasan Kasus Demo Rusuh di Semarang

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meminta pendemo tidak berlaku anarkis saat menyampaikan aspirasinya.

Semarang, Idola 92,6 FM – Kapolda Jawa Tengah sudah meminta jajarannya, untuk bertindak tegas terhadap para perusuh di aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Termasuk, pelaku kerusuhan yang sudah diamankan untuk segera diproses lebih lanjut.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan khusus untuk empat mahasiswa di Kota Semarang yang dijadikan tersangka demo rusuh di depan kantor DPRD Jateng, saat ini terus dilakukan proses hukum lebih lanjut. Keempat tersangka yang berstatus mahasiswa itu, saat aksi unjuk rasa diduga keras terlibat perbuatan menjurus pada pengrusakan.

Kapolda menjelaskan, sejak awal sebelum aksi unjuk rasa dimulai sudah diinstruksikan untuk tidak melakukan aksi anarkis. Imbauan-imbauan yang disampaikan pihak kepolisian, tidak mendapat tanggapan positif dari para pengunjuk rasa.

Menurutnya, aparat Polrestabes Semarang di dalam mengamankan aksi unjuk rasa sudah sesuai prosedur yang ditetapkan.

“Yang di Semarang sudah pada tahap pemberkasan. Jadi, sudah ada bukti permulaan yang cukup terhadap pelaku yang di Semarang. Kita akan tingkatkan penyidikan lebih lanjut. Yang jelas, kita Pam Sektoral dan setiap hari akan kita lakukan pantauan,” kata kapolda, Rabu (14/10).

Terpisah, Rektor Undip Yos Johan Utama mengaku tidak memberikan pendampingan hukum terhadap mahasiswanya yang terlihat aksi kerusuhan saat unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Termasuk, jika mahasiswanya itu kemudian tertangkap polisi dan menjadi tersangka pengrusakan saat unjuk rasa.

“Dia warga masyarakat biasa di luar, ya kan. Dan sudah ada yang mendampingi dari LBH kok. Mosok tumpuk-tumpuk,” ujar Prof Yos.

Diketahui, empat mahasiswa harus diamankan polisi saat unjuk rasa di depan DPRD Jateng yang berujung anarkis. Keempatnya kemudian dijadikan tersangka, karena diduga keras melakukan aksi pengrusakan. Keempatnya dijerat dengan Pasal 170, 406, 212 dan 216 KUHP. (Bud)