KPU Pastikan Warga Jateng Tidak Akan Kehilangan Hak Pilihnya

Surakarta, Idola 92.6 FM – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Diana Ariyanti mengatakan hak konstitusi para pemilih di provinsi ini dijamin pada saat Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2018. Hal itu dikatakannya, saat menggelar acara KPU Goes to Campus di Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Selasa (13/3).

Menurutnya, sesuai dengan perintah undang-undang, setiap warga negara yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau sudah melakukan perekamanan data penduduk dan dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, maka mempunyai hak pilih di Pilgub Jateng 2018.

Selain itu, jelas Diana, setiap orang yang sudah menikah atau pernah menikah tetapi belum memiliki KTP elektronik juga berhak atas hak konstitusi.

Oleh karena itu, pihaknya tidak akan menghilangkan hak konstitusi setiap warga negara di Pilgub Jateng 2018 asalkan sudah memiliki syarat-syarat yang ditentukan undang-undang.

“Yang menyatakan domisili di daerah pemilihan itu adalah KTP elektronik atau surat keterangan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, dan itu sudah dilakukan. Secara berjenjang, kawan-kawan KPU di daerah juga melakukan hal yang serupa. Jadi, jangan sampai hak konstitusi pemilih itu hilang karena persoaln administrasi,” kata Diana.

Sementara itu, khusus untuk mahasiswa yang berada di perantauan namun masih berada di Jateng tetap bisa menggunakan hak pilihnya di tempat berdomisili. Hanya saja, penggunaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku. (Bud)