KPU Siap Umumkan Calon Pasangan Yang Berhak Maju di Pilgub Jateng 2018

Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengatakan perbaikan yang diminta untuk dilengkapi, di antaranya soal salinan identitas berupa e-KTP yang harus dicopy sesuai ukuran aslinya dan kartu nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Joko menjelaskan, perbaikan sudah diterima jajarannya pada 20 Januari 2018 kemarin.

“Perbaikan sudah diserahkan ke KPU itu per tanggal 20 kemarin. Kita tadi malam melakukan pleno untuk memverifikasi semua dokumen perbaikan. Alhamdulillah, seluruh perbaikannya selesai sesuai dengan ketentuan dan insyaallah tidak ada masalah lagi,” kata Joko, Kamis (25/1).

Lebih lanjut Joko menjelaskan, terkait dengan dokumen laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diminta KPU berupa tanda terima juga telah dilengkapi. Nantinya, lembaran LHKPN akan diumumkan bersamaan dengan penetapan para pasangan calon (paslon) pada 12 Februari 2018 mendatang.

“Setelah itu kami akan tetapkan pasangan yang berhak mengikuti proses Pilgub Jateng 2018,” pungkasnya. (Bud)