KPU Tegaskan Mantan Koruptor Dilarang Daftar Caleg

Semarang, Idola 92.6 FM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah Joko Purnomo mengatakan hari kedua dibukanya pendaftaran bakal calon anggota legislatif tingkat provinsi, di kantornya masih sepi. Aktivitas pegawai dan petugas jaga masih biasa, serta belum tampak mobil partai politik masuk ke halaman kantor KPU di Jalan Veteran Semarang.

Joko menjelaskan, hingga sekarang memang belum ada yang datang untuk melakukan pendaftaran. Dirinya memprediksi, jika para pendaftar akan datang di pertengahan masa pendaftaran.

Menurutnya, pada pendaftaran bacaleg untuk Pemilu 2019 persyaratannya sudah jelas. Yakni, melalui Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentangg Pencalonan Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Di dalam aturan itu disebutkan beberapa poin yang bisa menggugurkan seseorang masuk dalam daftar caleg sementara.

Joko menjelaskan, salah satu larangannya adalah mantan narapidana bandar narkoba dan kasus korupsi. Apabila ada salah satu partai politik yang masih mengikutsertakan mantan koruptor atau bandar narkoba, maka pihaknya langsung menolak dan mencoretnya.

Sehingga, ia meminta setiap partai politik bisa mematuhi peraturan itu.

“Jadi, terkait dengan persyaratan tetap, sampai sekarang partai politik yang mengajukan bakal calon tidak diperbolehkan mengikutsertakan mantan narapidana. Di antaranya mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual anak dan kasus korupsi. Kalau ada yang melanggar, kita tidak terima, kita tolak,” kata Joko, Kamis (5/7).

Lebih lanjut Joko juga mengingatkan, agar pendaftaran tidak dilakukan menjelang penutupan. Sebab, jika ada syarat calon kurang bisa merugikan yang bersangkutan. Diimbau, agar bisa melakukan pendaftaran sejak awal dibuka.

“Kami hanya menerima perbaikan kalau itu syaratnya bersifat administratif. Misal soal tes kesehatan yang mengharuskan dilakukan rumah sakit terakreditasi dari Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. (Bud)