Menakar Plus-Minus “Lampu Hijau” Perguruan Tinggi Asing Beroperasi di Indonesia dan Merger Perguruan Tinggi Swasta

Semarang, Idola 92.6 FM – Daya saing perguruan tinggi di dalam negeri dipacu dengan berfokus pada pencapaian layanan dan tata kelola yang berkualitas. Saat ini, tercatat perguruan tinggi di Indonesia berjumlah 4.575 institusi. Pemerintah telah memberikan lampu hijau kepada perguruan tinggi asing untuk beroperasi di Indonesia. Jika tidak segera berbenah, perguruan tinggi di dalam negeri berisiko terlindas persaingan global. Tawaran merger menjadi salah satu solusi. Ini bagian dari antisipasi menghadapi masuknya perguruan tinggi asing dengan penyertaan modal dominan hingga 67 persen.

Menurut Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohammad Nasir, ini merupakan salah satu upaya mendongkrak kualitas perguruan tinggi. Tawaran merger bagi perguruan tinggi swasta pun terus digulirkan pemerintah dan menjadi salah satu fokus pada tahun 2018. Ia menegaskan, penggabungan dan penyatuan PTS menjadi salah satu rencana program reformasi di tahun 2018. Menurutnya, untuk memperkuat perekonomian bangsa yang berbasis inovasi dibutuhkan riset yang berkualitas. Semuanya itu mensyaratkan tersedianya institusi perguruan tinggi yang baik dan berkualitas.

Lantas, menakar plus-minus lampu hijau perguruan tinggi asing beroperasi di Indonesia, langkah apa yang mesti disiapkan oleh pemerintah? Bagaimana pula, rencana menyiutkan jumlah perguruan tinggi swasta atau merger? Sudah siapkah regulasi dan turunan kebijakannya?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Patdono Suwignjo (Dirjen Kelembagaan ilmu Pengetahuan Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti) dan Budi Djatmiko (Ketua Umum Pengurus APTISI (Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia)). (Heri CS)

Berikut Perbincangannya: