Menakar Plus-Minus Penunjukkan Perwira Tinggi Aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah

Semarang, Idola 92.6 FM – Dua perwira tinggi Polri diusulkan menjadi penjabat gubernur. Usulan dengan pertimbangan keamanan itu mempertaruhkan citra dan netralitas Polri di Pilkada. Stabilitas keamanan menjadi pertimbangan utama Kementerian Dalam Negeri mengusulkan dua perwira tinggi aktif kepolisian sebagai penjabat gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Dua perwira tinggi yang diusulkan itu adalah Asisten Operasi Kepala Polri Irjen M Iriawan sebagai penjabat gubernur Jawa Barat serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Martuani Sormin sebagai penjabat gubernur Sumatera Utara. Mereka akan menjabat setelah gubernur di dua provinsi itu mengakhiri jabatannya, Juni mendatang.

Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pengalaman dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat membuat Kemendagri mengusulkan Iriawan dan Martuani sebagai penjabat gubernur. Sementara itu, pengamat kepolisian UI-Bambang Widodo Umar berpendapat, meski hanya menjadi penjabat, Iriawan dan Martuani dapat disebut melanggar UU jika mereka tak pensiun. Sebab, fungsi kepolisian bukan sebagai alat politik, melainkan alat negara yang berperan sebagai penegak hukum. Penunjukan bisa berisiko pada masyarakat dan kontestan pilkada lain menilai Polri terseret ke ranah politik praktis. Hal itu juga dapat memengaruhi netralitas Polri dalam pengamanan pilkada.

Sementara, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) yang juga pengamat hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menentang rencana Mendagri. Menurut Yusril, rencana Tjahjo tersebut berpotensi menubruk Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Karena undang-undang menyebutkan bahwa polisi tidak boleh merangkap jabatan di luar tugas kepolisian. Yusril menjelaskan, anggota atau perwira polisi memang boleh merangkap jabatan di institusi lain. Namun, harus berkaitan dengan tugas kepolisian, seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) atau Badan Intelijen Negara (BIN).

Lantas, relevankah alasan Kemendagri? Tidakkah ini akan kontraproduktif dengan netralitas Polri? Jika pemerintah tetap ngotot, langkah apa sebagai win-win solution-nya? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan Kusnanto Anggoro (Pengamat Politik dan Keamanan). (Heri CS)

Berikut Diskusinya: