Menakar Plus-Minus, Wacana Saksi Parpol dalam Pemilu Dibiayai Negara

Semarang, Idola 92.6 FM – Wacana dana saksi kembali bergulir setelah ditolak dalam pembahasan UU Pemilu tahun 2017. Kali ini dilontarkan Komisi II DPR RI. Mereka mengklaim 10 partai politik telah sepakat mengajukan anggaran untuk saksi dengan nilai total lebih dari Rp3 triliun.

Dana itu diajukan dengan asumsi setiap saksi di tempat pemungkutan suara mendapatkan honor Rp200.000,-. KPU telah menetapkan jumlah TPS pada Pemilu 2019 sebanyak 801.838 buah. Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menilai, mestinya tiap parpol atau kandidat punya minimal satu saksi di tiap TPS untuk mengawasi jalannya penghitungan suara. Ketiadaan saksi membuat fungsi pengawasan menjadi lemah.

Terkait hal itu, sikap pemerintah menolak penganggaran honor bagi saksi Pemilu 2019 dalam APBN. Selain dinilai tak masuk akal, anggaran dana saksi dalam APBN juga rawan diselewengkan dan berpotensi menjadi ladang baru korupsi. Pemerintah melalui Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyatakan, terkait anggaran untuk dana saksi, pemerintah mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam Pemilu, dana saksi tidak dimasukkan. Dana hanya dianggarkan untuk pelatihan saksi.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengkritik wacana lama yang digulirkan lagi itu. Menurutnya, usulan Komisi II DPR RI itu janggal dan aneh karena saat pembahasan RUU Pemilu, disepakati dana saksi tanggung jawab Parpol. Keterlibatan Bawaslu hanya sampai pada urusan melatih para saksi saja. Lucius menilai, wacana ini juga menunjukkan ketakberdayaan parpol menghadapi Pemilu 2019. Tak hanya itu, usulan tersebut juga menelanjangi kesemrawutan parpol mempersiapkan diri menjelang Pemilu.

Lantas, menakar polemik dana saksi partai politik peserta pemilu 2019 dibiayai Negara—di balik itu semua–apa plus minusnya? Logiskah wacana tersebut—di tengah tingginya biaya politik?Atau justru ini ekses negatif bagi proses demokratisasi kita? Bagaimana pula idealnya pola pengawasan Pemilu?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Peneliti Senior LIPI Prof Siti Zuhro dan Anggota Bawaslu RI M Afifuddin. [Heri CS]

Berikut diskusinya: