Pemerintah Berencana Gelontorkan Dana Kelurahan, Apa Plus-Minusnya?

Semarang, Idola 92.6 FM – Pemerintah bakal memberikan dana kelurahan mulai tahun 2019 mendatang. Presiden Joko Widodo mengatakan kucuran dana itu dilakukan sebab banyak keluhan masyarakat terkait dana untuk kelurahan.

Jokowi menyampaikan hal itu saat menghadiri Temu Karya Nasional Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG) XX dan Pekan Inovasi Perkembangan Desa/Kelurahan (PINDesKel) Tahun 2018. Kebijakan dana kelurahan bakal diikuti pembentukan aturan operasional bersama dana desa sehingga tepat guna dan tepat sasaran. Sebentar lagi pihaknya akan merevisi Peraturan Pemerintah (PP)-nya. Peraturan Pemerintah yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Kebijakan ini diharapkan membuat aparatur pemerintahan menjalankan fungsi pengawasannya secara baik sehingga dana desa dan dana kelurahan dapat dirasakan nyata oleh masyarakat. Sebelum dana kelurahan, pemerintah lebih dulu mengucurkan anggaran bagi seluruh desa di Indonesia sejak 2015. Dana desa guna meningkatkan kesejahteraan warga desa. Anggarannya terus bertambah. Dimulai Rp20 triliun tiga tahun lalu, Rp47 triliun di tahun 2016, dan Rp60 triliun di tahun 2017 dan 2018. Angka itu disebut bakal meningkat pada 2019.

Lantas, apa plus-minus kebijakan ini? Rencana alokasi dana kelurahan tersebut muncul dari keluhan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang mengutarakan aspirasi perlunya tunjangan dari Pemerintah Pusat untuk mengembangkan kelurahan. Bagaimana mestinya pengembangan wilayah kelurahan—sebab selama ini kan di bawah pemerintah kota madya? Terlepas dari dari akan adanya rencana dana kelurahan ini—sejauh ini, bagaimana pembangunan di tingkat kelurahan dibanding dengan desa-desa? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Direktur Eksekutif Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng. [Heri CS]

Berikut wawancaranya: