Mencari Jalan Menuju Transparansi Pengelolaan Sumber Dana Parpol dan Perekrutan Caleg, Apakah Keinginan yang Utopis?

Semarang, Idola 92.6 FM – Penahanan sejumlah calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah 2018 akibat dugaan korupsi menjadi pelajaran bagi partai politik dalam merekrut calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019. Proses pencalonan yang transparan, tanpa mahar politik, serta berbasis kapasitas dan integritas menjadi awal untuk memerangi korupsi.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019, partai politik sudah mulai bisa mendaftarkan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD kabupaten/kota pada 4 Juli hingga 11 Juli 2018.

Pada Pilkada serentak tahun ini, tercatat sudah ada 8 calon kepala daerah, dan sebagian petahana yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Banyaknya kasus membuat pemerintah mengusulkan perubahan Peraturan KPU terkait pencalonan. Dan, hal itu kini menjadi wacana yang bergulir.

Lantas, mencari jalan menuju transparansi pengelolaan sumber dana parpol dan perekrutan caleg apakah keinginan yang utopis? Bagaimana jalan keluar dari persoalan itu? Ikhtiar politik dan hukum seperti apa yang bisa kita lakukan?

Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Zainal Arifin Mochtar (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) UGM dan Ratna Dewi Pettalolo (Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI). [Heri CS]

Berikut diskusinya: