Mengurai Duduk Perkara Gugatan Amerika Serikat pada Indonesia

Semarang, Idola 92.6 FM-Amerika Serikat mendesak World Trade Organization (WTO) atau Organisasi Perdagangan Dunia menjatuhkan sanksi dagang kepada Pemerintah Indonesia. AS mengusulkan sanksi berupa denda sebesar 350 juta dolar AS (sekitar Rp 5 triliun).

Ancaman denda untuk Indonesia terkuak dalam dokumen WTO yang dipublikasikan pada Senin (6/8/2018). Seperti dikutip dari Reuters, AS dan Selandia Baru sebelumnya memenangkan gugatan perselisihan dagang terkait pembatasan impor produk-produk pertanian dan peternakan yang dilakukan Pemerintah Indonesia. AS dan Selandia Baru mempermasalahkan pembatasan impor yang dilakukan Indonesia terhadap beberapa komoditas, seperti apel, anggur, bawang bunga, jus, serta ayam dan sapi.

Pemerintah Indonesia sempat mengajukan banding, tetapi dinyatakan kalah pada akhir 2017. Pemerintah Indonesia dianggap tidak menjalankan keputusan WTO karena tetap melakukan pembatasan produk impor dari kedua negara tersebut. Nominal denda yang diminta AS berdasarkan estimasi kerugian Negeri Paman Sam pada tahun lalu atas pembatasan impor oleh Indonesia. Jumlah denda berpotensi bertambah karena AS akan melakukan penghitungan ulang jumlah kerugian setiap tahunnya. Pemerintah masih mempelajari dokumen WTO terkait permintaan sanksi dagang dari AS.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan menjelaskan, sanksi tersebut belum diputuskan karena ada beberapa prosedur yang harus dilakukan. Oke enggan berspekulasi mengenai dampak dari adanya ancaman sanksi. Namun, ujar dia, Indonesia memang harus membayar denda sesuai jumlah yang ditentukan apabila sanksi ditetapkan.

Menurut dia, Pemerintah Indonesia sebenarnya sudah mengubah peraturan-peraturan yang selama ini dirasa merugikan hubungan perdagangan AS dan Indonesia, termasuk Peraturan Kementerian Perdagangan dan Peraturan Kementerian Pertanian. Senada, Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Infrastruktur Bambang Prijambodo mengatakan, pemerintah akan mengupayakan diplomasi. Menurutnya, diplomasi perdagangan merupakan cara paling efektif untuk mengamankan kepentingan Indonesia dalam peta ekonomi Amerika.

Lantas, sebenarnya bagaimana duduk perkara kasus ini? Dalam hal ini, apakah memang Pemerintah Indonesia memang lemah untuk tidak mengatakan salah pada AS dan Selandia Baru? Dalam posisi semacam ini, bagaimana jalan keluarnya? Apa yang mesti dilakukan Pemerintah, mestikah kita membayar tuntutan sanksi denda berupa uang Rp5 triliun pada AS? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Lana Soelistianingsih (pengamat ekonomi, Kepala ekonom dan riset PT Samuel Aset Manajemen). [Heri CS]

Berikut diskusinya: