Mengurai Simpul Masalah Kasus Kekerasan pada Novel Baswedan

Semarang, Idola 92.6 FM – Satu tahun sudah berlalu sejak peristiwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Puluhan saksi telah diperiksa penyidik Polri tetapi hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan dalam pengungkapan kasus itu. Terkait hal ini, KPK memberi sinyal penyelesaian kasus penyerangan Novel tidak harus melalui jalan tunggal yaitu oleh Polri. Upaya lain bisa dilakukan melalui pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

Novel disiram dengan air keras oleh dua orang tak dikenal yang naik sepeda motor pada 11 April 2017. Peristiwa yang terjadi seusai Novel menunaikan Shalat Subuh di Masjid Al Ihsan dekat rumahnya di Kawasan Kelapa Gading Jakarta ini mengakibatkan mata kirinya cedera berat.

Sementara itu, terkait desakan dibentuknya Tim Gabungan pencari fakta, Polri menyatakan hal itu belum perlu dilakukan. Kabiro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Mohammad Iqbal menjelaskan seperti kasus lain, kehadiran TGPF tidak akan optimal untuk mengungkap pelaku kasus penyiraman Novel. Polri belum patah semangat mengungkap tuntas kasus ini.

(photo: VOA)

Lantas, mengurai simpul 1 tahun kasus kekerasan pada Novel Baswedan apa sesungguhnya problemnya sehingga masih jalan di tempat? Langkah apa yang mesti dilakukan untuk mengurai benang kusut kasus ini? Jika memang satu-satunya persoalan adalah melalui jalan tunggal penyelidikan oleh kepolisian, tidakkah ada jalan lain?

Guna menjawab persoalan-persoalan itu, Radio Idola Semarang berdiskusi dengan beberapa narasumber, yakni: Sholeh Alghifari (Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK/ pengacara public LBH Jakarta) dan Abdul fickar Hadjar (Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Jakarta). [Heri CS]

Berikut diskusinya: