Menyoroti Fenomena Mahar Politik

Semarang, Idola 92.6 FM – Fenomena Mahar Politik akan terus ditindaklanjuti. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan tak akan mendiamkan laporan tentang dugaan mahar politik dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya akan mengklarifikasi semua pihak yang diduga terlibat. Sejumlah calon kepala daerah mengaku diminta menyetor duit ke partai politik sebagai syarat untuk memperoleh dukungan. Bila tidak, partai tak akan memberikan surat dukungan resmi kepada si calon. Bawaslu telah mengantongi sejumlah laporan, antara lain dari Jawa Timur; Kota Cirebon, Jawa Barat; dan Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Di Jawa Timur, dugaan mahar politik diungkapkan oleh La Nyalla Mahmud Mattalitti yang batal dicalonkan Partai Gerindra. Mantan Ketua Umum PSSI ini membeberkan bahwa dia diminta menyetor Rp 170 miliar sebagai syarat untuk mendapat dukungan Gerindra dalam pilkada Jawa Timur. Sementara, Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Sunanto, menengarai ada berbagai modus ketika partai politik meminta “mahar” kepada para calon kepala daerah. Misalnya, ada yang menyamarkan dengan istilah sumbangan partai politik, biaya partai politik, biaya saksi, atau biaya aktivitas kampanye.

Lantas, bagaimana agar isu ini tidak berhenti di perbincangan? Upaya apa yang mesti dilakukan penyelenggara pemilu? Apa tantangan terbesar menguak dan mengusut pelaku mahar politik? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola 92.6 FM berdiskusi dengan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. [Heri CS]

Berikut Wawancaranya: