Bagaimana agar Tragedi Penambangan Emas Ilegal dan Ilegal Mining yang Memakan Korban Tak Kembali Terulang?

Sulawesi Utara, Idola 92.6 FM – Evakuasi petambang yang tertimbun reruntuhan di dalam lubang tambang emas illegal di Desa Bakan, Kabupaten Bolaang Mongondow Sulawesi Utara, terkendala medan terjal dengan kondisi tanah dan bebatuan labil. Hingga Kamis (28/02/2019), 27 petambang tengah dievakuasi secara manual.

Sepanjang Kamis dinihari hingga malam, tiga petambang dievakuasi dalam kondisi meninggal. Berdasarkan data Badan Pencarian dan Pertolongan (SAR) Nasional hingga Kamis malam, 27 petambang telah dievakuasi Kepala Seksi Tanggap Darurat BPBD Kabupaten Bolaang Mongondow, Abdul Muin Paputungan mengatakan, longsor di areal penambangan tersebut terjadi saat puluhan orang sedang menambang emas. Secara mendadak tiang dan papan penyanggah lubang galian patah akibat kondisi tanah yang labil dan banyaknya lubang galian tambang. Abdul belum dapat memastikan jumlah keseluruhan penambang yang tertimbun di areal tersebut. “Berdasarkan keterangan saksi yang selamat ada yang bilang 50 orang, 60 orang, bahkan ada yang 100 orang. Tapi, kami perkirakan di atas 60 orang, bisa juga lebih,” kata Abdul.

Tragedi ini begitu miris karena ternyata bukan kali ini saja terjadi. Tahun lalu di tempat serupa juga pernah terjadi dan memakan korban jiwa. Di wilayah Sulawesi Utara pun diketahui terdapat ratusan penambangan baik legal dan ilegal.

Lantas, di balik tragedi apa sesungguhnya yang terjadi? Tragedi ini bukan kali pertama terjadi. Siapa yang lalai dan mesti beranggung jawab dalam peristiwa ini? Ke depan, bagaimana agar tragedi penambangan emas ilegal atau ilegal mining yang memakan korban tak kembali terulang? Guna menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, Radio Idola Semarang mewawancara Kepala Kampanye Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Melky Nahar. (Heri CS)

Berikut wawancaranya: