Bandara Ahmad Yani dan Kejati Jateng Sepakat Tangani Kasus Hukum Perdata Bersama

Hardi Ariyanto (kanan)
GM PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto (kanan) menyerahkan nota kesepakatan ke Kajati Jateng Yunan Harjaka.

Semarang, Idola 92.6 FM – Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah saling bersepakat, untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang Hardi Ariyanto mengatakan kerja sama itu disepakati setiap dua tahun sekali, untuk menyelesaikan permasalahan hukum baik di luar pengadilan maupun di dalam pengadilan. Pernyataan itu dikatakannya usai penandatangan kesepakatan bersama di Hotel Po Semarang, Rabu (27/11).

Hardi menjelaskan, selama ini kerja sama antara PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani dengan Kejati Jateng telah berjalan dengan baik dan harmonis. Bahkan, mampu memberikan dampak yang positif di antara kedua belah pihak saat penyelesaian masalah perkara perdata dan Tata Usaha Negara.

Menurutnya, perpanjangan kerja sama dirasa sangat berguna untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi atau mungkin timbul di kemudian hari.

“Perwujudan dari pelaksanaan kerja sama yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah kepada PT Angkasa Pura I, diantaranya adalah pendampingan hukum dalam proses pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang. Selain itu juga pemberian pendapat hukum, dan lain sebagainya,” kata Hardi.

Lebih lanjut Hardi menjelaskan, kerja sama yang baik ini telah dilaksanakan secara rutin dan dituangkan dalam kesepakatan bersama. Sehingga, jika terdapat permasalahan hukum di PT Angkasa Pura I dapat ditangani dan diselesaikan dengan baik.

“Semoga dengan adanya kesepakatan bersama ini, menjadi sinergitas dan kerja sama yang baik antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dengan PT Angkasa Pura I,” jelasnya.

Kajati Jateng Yunan Harjaka menambahkan, kesepakatan bersama ini meliputi kegiatan berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain yang dihadapi PT Angkasa Pura I Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dalam hal ini memiliki tugas dan wewenang di bidang hukum perdata dan Tata Usaha Negara, untuk dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk atau dan atas nama negara/pemerintah/BUMN/BUMD. Hal itu sebagaimana juga tertuang dalam ruang lingkup kerja sama,” ujar Yunan. (Bud)