Bawaslu Jateng Ingatkan KPU Untuk Sosialisasi Syarat Minimal Dukungan Calon Perseorangan

Muhammad Rofiuddin, Komisioner Bawaslu Jateng.
Muhammad Rofiuddin, Komisioner Bawaslu Jateng.

Semarang, Idola 92.6 FM – Tahapan Pilkada Serentak 2020 sudah dimulai, dan sejumlah partai politik (parpol) telah menggelar penjaringan untuk bakal calon bupati/wali kota maupun wakil bupati/wakil wali kota. Bahkan, masyarakat yang ingin ikut dalam kontestasi pilkada bisa maju lewat jalur perseorangan.

Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Rofiuddin mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan batasan minimal, untuk calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Serentak 2020 mendatang.

Rofi menjelaskan, sosialisasi tentang syarat minimal dukungan dari bakal calon perseorangan ini harus diketahui masyarakat. Tujuannya, agar masyarakat mengetahui jika berminat menggunakan jalur perseorangan.

Menurutnya, untuk di Jateng syarat minimal dukungan bagi bakal calon perseorangan berbeda di setiap daerah. Oleh karena itu, persyaratan ini harus diketahui masyarakat.

“Kami dari Bawaslu meminta kepada KPU untuk terus melakukan sosialisasi, terkait dengan syarat minimal dukungan yang harus disetorkan bakal calon perseorangan. Sehingga, kalau ada orang yang maju melalui jalur perseorangan itu bisa mengetahui berapa jumlah dukungannya dan apa saja syaratnya. Yang terpenting, masyarakat juga bisa mengawal dan ikut melakukan pengawasan terhadap proses-proses pemilukada 2020,” kata Rofi, Selasa (5/11).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, untuk syarat minimal bakal calon perseorangan di Jateng dari 21 kabupaten/kota yang menggelar pilkada tertinggi adalah Kota Semarang. Yakni minimal sebaran wilayah dukungannya ada di sembilan kecamatan dari 16 kecamatan yang ada, atau mengantongi 6,5 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.176.074 pemilih.

“Kalau yang terkecil itu ada di Kota Magelang, harus mengantongi minimal 10 persen dari total DPT 91.331 pemilih,” jelasnya.

Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti menambahkan, untuk sosialisasi bagi bakal calon perseorangan yang akan maju di Pilkada Serentak 2020 sudah dilakukan sejak 26 Oktober 2019 hingga 17 Juni 2020. Sementara, untuk tahapan pendaftaran dan penelitian serta penetapan pasangan calon dilakukan pada 16 Juni-8 Juli 2020.

“Jadwal kampanye dimulai pada 11 Juli sampai 19 September, dan coblosan dilakukan 23 September,” ujar Diana. (Bud)