Bawaslu Jateng Inventarisir 76 Ribu APK Yang Sudah Dicopot Karena Melanggar

Petugas Satpol PP melepas spanduk kampanye yang diduga melanggar aturan.

Semarang, Idola 93.6 FM – Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah M Rofiuddin masih banyak para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang melanggar tata cara pemasangan alat peraga kampanye (APK), baik lokasi pemasangan maupun isi dari APK-nya. Sehingga, Bawaslu seluruh kabupaten/kota di provinsi ini melakukan penertibkan APK yang diketahui melakukan pelanggaran.

Sejak dimulai masa kampanye pada 23 September 2018 hingga sekarang, jelas Rofi, sudah ada 76.015 APK yang ditertibkan di seluruh wilayah di provinsi ini. Sebab, pemasangannya dianggap melanggar aturan dan ketentuan hukum lainnya.

Menurutnya, hampir di 35 kabupaten/kota di Jateng terdapat pelanggaran pemasangan APK dari para peserta pemilu. Baik partai politik (parpol), calon anggota legislatif (caleg), calon anggota DPD maupun calon presiden/wakil presiden.

Rofi menjelaskan, jumlah APK yang ditertibkan diperkirakan akan terus bertambah hingga memasuki masa tenang Pemilu 2019. Saat ini saja, Bawaslu di kabupaten/kota terus melakukan pendataan terhadap APK yang melanggar dan akan segera melakukan penertiban.

“Ada 76 ribu alat peraga kampanye yang ditertibkan, karena terbukti memang melanggar ketentuan. Penertiban ini dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak seperti Satpol PP, kepolisian dan Dinas Perhubungan. Alat peraga kampanye yang dicopot dan ditertibkan itu terdiri dari berbagai macam, misalnya spanduk, stiker, baliho, poster dan banner,” kata Rofi, Kamis (14/2).

Lebih lanjut Rofi menjelaskan, dari puluhan ribu APK yang ditertibkan itu hampir semuanya tidak berasal dari KPU. Padahal, KPU sudah memfasilitasi pembuatan APK untuk para peserta Pemilu 2019.

“Banyak peserta pemilu yang ternyata tidak memasang APK yang difasilitasi KPU. Alasannya macam-macam, ada yang menyebut tidak punya tenaga hingga biaya,” pungkasnya. (Bud)