BPJS Kesehatan Kenalkan Program Skrining Untuk Deteksi Penyakit

Semarang, Idola 92.6 FM – Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dari BPJS Kesehatan terus memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, guna peningkatan derajat kesehatan pesertanya. Yakni meliputi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Melalui program yang ditawarkan BPJS Kesehatan itu, pelayanan kesehatan diberikan atas indikasi medis dan bukan keinginan peserta serta tidak memandang berat ringannya suatu penyakit atau diagnosa.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Semarang Asri Wulandari mengatakan salah satu program promotif preventif yang dimiliki BPJS Kesehatan adalah program skrining kesehatan yang diberikan secara selektif, untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.

Menurutnya, ketentuan mengenai tata cara pemberian pelayanan skrining kesehatan jenis penyakit dan waktu pelayanan skrining kesehatan telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Asri menjelaskan, hal ini juga merupakan tindak lanjut dengan dikeluarkannya Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Pelayanan Penapisan atau Skrining Kesehatan Tertentu. Selain itu juga, peningkatan kesehatan bagi penderita penyakit kronis dalam program jaminan kesehatan pada Maret 2019.

“Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini sebenarnya karena adanya double costing. Peserta JKN-KIS ini berisiko untuk memeroleh dua pelayanan skrinning, dengan tujuan yang sama seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker leher rahim melalui IVA. Skrining bisa dilakukan melalui pos pembinaan terpadu penyakit tidak menular, atau pelayanan terpadu penyakit tidak menular dengan pembiayaan dari program pemerintah dan skrinning BPJS Kesehatan,” kata Asri sosialisasi peraturan BPJS Kesehatan di gedung PKK Provinsi Jawa Tengah, belum lama ini.

Dengan adanya aturan tersebut, jelas Asri, maka akan ada beberapa perbedaan mengenai manfaat skrining riwayat kesehatan yang dijamin BPJS Kesehatan. Yakni sebelumnya dilakukan skrining riwayat kesehatan peserta, cukup mengisi formulir skrining riwayat kesehatan yang disediakan fasilitas keaehatan secara manual atau melalui mobile JKN.

“Untuk saat ini, skrining riwayat kesehatan dilakukan FKTP itu sendiri dengan cara anamnesis dan pemeriksaan fisik. Jadi, sebelum mendapatkan pelayanan skrining wajib untuk menandatangani surat pernyataan bahwa mereka belum mendapatkan pelayanan skrining yang dijamin pemerintah. Sehingga, risiko double costing bisa diminimalisir dan tidak menjadi temuan auditor,” jelasnya.

Ketua TKMKB Kota Semarang Elang Sumambar mendukung adanya program skrining yang dilakukan BPJS Kesehatan.

“Kita berkumpul pada sosialisasi peraturan BPJS Kesehatan, karena ada hal-hal progress yang akan kita tuju. Kita menyadari program JKN-KIS ini merupakan tahun keenam dan selalu ada dinamika, dan kewajiban kita bisa menyukseskan program promotif preventif maka bisa menurunkan angka kesakitan,” ujar Elang. (Bud)