Jelang Pilwakot 2020, Bawaslu Kota Semarang Bentuk Tiga Kelurahan Antipolitik Uang

Semarang, Idola 92.6 FM – Untuk mencegah praktik politik uang jelang Pilwakot 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang membentuk tiga kelurahan antipolitik uang. Ketiga kelurahan itu yakni Kelurahan Sumurboto, Gayamsari dan Plamongansari.

Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Arief Rahman, menyatakan, Bawaslu Kota Semarang berharap, ketiga kelurahan bisa menjadi pelopor untuk 174 kelurahan lainnya se-Kota Semarang untuk berani menolak praktik politik uang pada Pilwakot 2020 mendatang.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk praktik poltik uang dalam Pilwakot Semarang. Karena pemberi dan penerima politik uang diancam pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit dua ratus juta rupiah dan paling banyak 1 milyar sesuai dengan Pasal 187 A ayat 1 UU No 10 Tahun 2016”, kata Arief dalam siaran persnya kepada www.radioidola.com, Selasa (05/11/2019).

Menurut Arief, merujuk data pada Pemilu 2019, jumlah laporan yang masuk dan diproses Bawaslu sebanyak 10 Pelanggaran. “Ini membuktikan masih banyak masyarakat yang tidak berani melaporkan pelanggaran yang nyata terjadi,” ujarnya.

Ia menambahkan, bukan menjadi hal yang tabu untuk ditutupi bahwa pada Pemilu 2019 lalu praktik memberi uang kepada masyarakat untuk mendongkrak perolehan suara masih terjadi. Dan, dari sisi pengawasan Bawaslu juga kesulitan untuk memproses praktik yang sangat tersembunyi.

“Maka, peran masyarakat menjadi penting untuk menangkal serta berani melaporkan dengan menyertakan barang bukti yang mereka dapat,” tuturnya. (her)