Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja Tak Dijamin BPJS Kesehatan

Badan Penjamin KK-PAK yang terdiri dari BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri dan PERSI Jawa Tengah melakukan rapat koordinasi untuk memaksimalkan pemberian manfaat kepada peserta.

Semarang, Idola 92.6 FM – Demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri dan PERSI Jawa Tengah melakukan koordinasi bersama pemberian manfaat pelayanan kesehatan antarpenyelenggara jaminan, belum lama ini. Pemberian jaminan manfaat itu dilakukan pada kasus kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja dan/atau kasus lain yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS kesehatan Kantor Cabang Utama Semarang Istianti dikutip dari rilis mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018, maka apabila terjadi dugaan kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang dialami pekerja penerima upah, rumah sakit ketika menginput SEP di aplikasi V-claim BPJS Kesehatan akan memberikan tanda bahwa pasien tersebut termasuk dalam dugaan kasus KK-PAK yang akan diteruskan secara otomatis ke badan penjamin lainnya. Sebab, BPJS Kesehatan hanya sebagai penjamin kedua apabila dugaan kasus dipastikan bukan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

“Ya seperti orang kantoran mau berangkat kerja, terus dia mengalami kecelakaan lalu lintas. Kalau memang kecelakaan lalu lintas, maka yang menanggung Jasa Raharja kan? Tapi perlu diketahui, yang bersangkutan tersebut masuk di kecelakaan kerja. Karena kondisinya dia akan bekerja, maka di aplikasi V-claim BPJS Kesehatan kami bisa dimasukkan ke dugaan kasus kecelakaan dan kecelakaan kerja,” kata Istianti.

Lebih lanjut Istianti menjelaskan, dari Badan Penjamin KK-PAK akan melakukan identifikasi dan investigasi, apakah dugaan kasus tersebut masuk di kewenangan badan penjamin yang mana. Apabila Badan Penjamin KK-PAK menyatakan bukan wewenang mereka, dan pasien terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maka bisa dijamin sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Dengan dikeluarkannya peraturan menteri keuangan ini, masyarakat perlu disadarkan bahwa kewajiban mereka tidak hanya terdaftar dalam jaminan kesehatan saja tetapi juga jaminan ketenagakerjaan. Masyarakat harus mengubah mindset, bahwa BPJS Kesehatan tidak menjamin segala kasus yang membutuhkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Bud)