KPU Jateng Fasilitasi Pasien Gangguan Jiwa Nyoblos di Pemilu 2019

Semarang, Idola 92.6 FM – Sebanyak 77 pasien gangguan jiwa yang dirawat di Rumah Sakit Jiwa Surakarta mempunyai hak pilih, dan sudah disediakan tempat pemungutan suara (TPS) berbasis Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb).

Komisioner KPU Jawa Tengah Paulus Widiyanto mengatakan pihaknya memang memberikan hak suara, untuk para pasien yang sedang menjalani pengobatan gangguan psikotik di RSJ Surakarta. Para pasien gangguan jiwa itu, nantinya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah disediakan dan merupakan usulan dari KPU Jateng.

Menurutnya, TPS berbasis DPTb di RSJ Surakarta merupakan usul dari KPU Jateng ke KPU RI dan satu di antara 10 TPS berbasis DPTb di provinsi ini.

Paulus menjelaskan, para pasien gangguan jiwa di RSJ Surakarta itu sudah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Karena, untuk bisa masuk di DPTb itu ada tiga syarat yang harus dipenuhi.

Ketiga syarat itu, jelas Paulus, pasien harus memiliki surat keterangan kesehatan yang menyatakan dirinya layak memberikan hak suaranya. Kedua, namanya memang telah masuk di DPTb dan ketiga memiliki kartu identitas resmi.

“Di Rumah Sakit Jiwa Surakarta ada satu TPS berbasis DPTb. Yang kita data tentu tidak gangguan jiwa berat. Artinya, orang dengan gangguan jiwa itu kan kategorinya banyak. Jadi, yang masih bisa diajak komunikasi bisa nyoblos. Misalnya depresi ringan katakan,” kata Paulus, Selasa (16/4).

Paulus lebih lanjut menjelaskan, dari sejumlah RSJ yang didatangi KPU Jateng, hanya RSJ Surakarta memenuhi kriteria kelayakan ikut memberikan suara di Pemilu 2019. Sedangkan dua RSJ lain di Jateng tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditetapkan KPU.

“RSJ Kota Semarang tidak ada yang bisa ikut coblosan, yang di Magelang juga tidak bisa. Itu setelah kami survei, pasien yang dirawat di sana tidak bisa menunjukkan identitas diri resmi,” tandasnya. (Bud)