KPU Jateng Terus Didorong Sosialisasikan Suket Pengganti KTP Elektronik Untuk Nyoblos

Semarang, Idola 92.6 FM – Surat keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik untuk mencoblos di Pemilu 2019 sudah berlaku final, berdasarkan keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga, harus disosialisasikan kepada masyarakat.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan putusan yang dikeluarkan MK itu, sangat adil dan progresif di dalam menjembatani masyarakat yang akan menggunakan hak pilihnya namun tidak memiliki KTP elektronik. Dengan adanya putusan dari MK itu, maka masyarakat yang sudah melakukan perekaman dan memiliki suket pengganti KTP elektronik bisa menggunakan hak pilihnya.

Menurutnya, penggunaan suket sebagai pengganti KTP elektronik bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang akan menyalurkan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

“Saya meminta kepada teman-teman KPU dan Bawaslu, untuk memberi informasi-informasi pascaputusan MA. Nah, syarat-syarat ini kalau bisa sekarang disosialisasikan. Maka, publik menjadi tahulah untuk syarat-syarat yang belum terpenuhi, apakah saya masih tetap bisa menggunakan hak pilih saya,” kata Ganjar, Jumat (5/4).

Komisioner KPU Jateng Diana Ariyanti menambahkan, pihaknya akan menyesuaikan putusan dari MK terkait penggunaan suket pengganti KTP elektronik untuk mencoblos di Pemilu 2019. Hal itu menyusul adanya putusan judicial review UU Pemilu di MK, yang membolehkan suket pengganti KTP elektronik dipakai untuk mencoblos.

Komisioner KPU Jateng, Diana Ariyanti.

“KTP elektronik atau suket yang dikeluarkan Disdukcapil, bukan kepala desa atau camat. Penggunaannya hanya di daerah setempat, sesuai dengan alamat pemilik KTP berasal. Jadi, kami sampai hari ini masih mengacu pada putusan MK itu,” ujar Diana.

Menurutnya, putusan MK sudah final dan setara dengan undang-undang. Sehingga, sudah tidak keraguan lagi. (Bud)