Masa Tenang, Bawaslu RI Pantau Pelanggaran Pemilu di Medsos

Semarang, Idola 92.6 FM – Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 akan berakhir pada 13 April, dan seluruh peserta pemilu dilarang memanfaatkan hari tenang untuk berkampanye. Terlebih lagi, kampanye di media sosial.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan larangan berkampanye di media sosial, juga berlaku untuk iklan kampanye yang sifatnya komersial atau berbayar. Apabila masih ada iklan kampanye atau posting kampanye di media sosial, pihaknya akan meminta pengelola platform media sosial untuk menghentikan iklan itu.

Menurutnya, Bawaslu akan melakukan pencegahan potensi pelanggaran yang bisa terjadi selama masa tenang Pemilu 2019.

Abhan menjelaskan, Bawaslu tidak bisa melarang jika individu mengunggah suatu ajakan atau kampanye di media sosial sepanjang itu bukan iklan berbayar. Sebab, hal itu tidak bisa dibatasi karena menyangkut kebebasan berpendapat yang dilindungi Undang-Undang Dasar (UUD).

“Ketika masa tenang itu, semua bentuk kampanye dan metode apapun dilarang. Pada 14, 15 dan 16 April itu tidak boleh ada kampanye dalam bentuk apapun. Termasuk yang ada di media sosial. Ya tentu kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu, tim kampanyenya tidak melakukan kampanye di masa tenang meski melalui media sosial,” kata Abhan di Semarang.

Abhan lebih lanjut menjelaskan, apabila postingan kampanye dilakukan tim kampanye atau peserta pemilunya maka bisa dilakukan penindakan.

“Setiap bentuk pelanggaran akan dilaporkan, baik pada Kemkominfo maupun pada platform media sosial terkait untuk diturunkan. Kalau tidak juga melakukan take down, kami akan rekomendasikan Kemkominfo untuk ambil tindakan,” tandasnya. (Bud)