Masih Marak Peredaran Upal, BI dan Polda Jateng Tanda Tangani Kesepakatan Awasi Tindak Pidana Sistem Pembayaran

Semarang, Idola 92.6 FM – Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Tengah Hamid Ponco Wibowo mengatakan pihaknya bersama Polda Jateng sepakat untuk penanggulangan tindak pidana di bidang sistem pembayaran. Perjanjian kerja sama itu dilakukan, karena masih marak pelanggaran atau peredaran uang palsu di tengah masyarakat dan juga pelanggaran pelaku usaha bukan bank yang beroperasi tanpa izin dari Bank Indonesia.

Pihaknya bersama kepolisian, jelas Ponco, berupaya menjalin sinergitas untuk menanggulangi tindak pidana di sistem pembayaran. Sehingga, perlu dibentuk Tim Penanggulangan Pelanggaran dan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran (TP2PSP).

“Ada dua sistem pembayaran ini, yang pertama adalah tunai dan kedua nontunai. Hal yang demikian, tentu saja bagi kami Bank Indonesia tentu menginginkan yang lebih kuat lagi dengan semua pihak terkait. Terutama, dalam hal pengawasan sistem pembayaran. Ini untuk melindungi kepentingan masyarakat umum,” kata Ponco usai tanda tangan kesepakatan di Patra Convention and Hotel, Jumat (8/2).

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menambahkan, ada beberapa cakupan dalam koordinasi yang dilakukan bersama BI Jateng. Di antaranya soal instrumen pemindahan dana atau penarikan dana, alat pembayaran menggunakan kartu dan pemalsuan uang Rupiah.

“Terkait dengan uang palsu, terkait transaksi yang menggunakan kartu dan uang elektronik, penggunaan uang Rupiah dan soal money changer. Empat hal itu tadi bisa lebih dikoordinasikan dan bersinergi lagi. Persoalan empat hal itu, bisa kita minimalisir,” ujar kapolda.

Condro berharap, pembentukan tim tersebut bisa dilakukan hingga tingkat polres/polresta di Jateng bersama kantor BI di wilayah Tegal, Purwokerto dan Solo Raya. (Bud)