Mafindo Jateng Sebutkan Ciri Konten Hoax Yang Biasa Beredar di Medsos

Divisi Hukum PWI Jateng Jayanto saat menjadi pembicara di diskusi yang diadakan FWPJT di kantor gubernuran, Kamis (7/2).

Semarang, Idola 92.6 FM – Hati-hati bila mendapatkan informasi yang belum terbukti kebenarannya, atau biasa dikenal hoax. Salah-salah, bisa terjerat Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Hal itu dikatakan Ketua Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Jawa Tengah Farid Jamroni saat menjadi pembicara di diskusi “Jebakan Batman UU ITE” yang diadakan FWPJT di kantor gubernuran, Kamis (7/2) kemarin.

Ketua Mafindo Jateng Farid Jamroni mengatakan pada tahun politik sekarang ini, banyak bertebaran konten-konten hoax di media sosial (medsos). Mulai dari Twitter, Facebook hingga grup Whatsapp.

Menurutnya, ada 950 konten yang diduga berisi hoax dari sejumlah akun medsos di Tanah Air sejak 2018 hingga awal tahun ini.

Farid menjelaskan, konten hoax terdeteksi muncul sejak September 2018 atau ketika dimulainya tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 atau Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Sehingga, masyarakat perlu semakin intensif diberi edukasi untuk tidak terjebak ikut menyebarkan informasi hoax dan berujung pada jeratan UU ITE.

“Ciri-cirinya jelas, kok. Biasanya dari narasi provokatif diawali dengan viralkan atau sebarkan. Kalau bentuknya gambar sepotong saja, tapi nanti narasinya yang bombastis. Judulnya juga sering tidak sinkron dengan kontennya,” kata Farid.

Kasubdit Cyber Crime Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Jateng AKBP Agung Prabowo menambahkan, pihaknya juga telah melakukan patroli siber di dunia maya untuk mendeteksi akun-akun yang diduga sebagai penyebar konten hoax.

Pihaknya, jelas Agung, juga bekerjasama dengan provider komunikasi di Tanah Air untuk bisa melakukan pemblokiran.

“Kita mencoba menelusuri akun-akun yang selama ini diduga menjadi pelaku penyebar hoax. Itu menurut saya kejahatan luar biasa di dunia maya. Seperti isu gempa bumi besar di Pulau Jawa,” ujar Agung.

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi sepanjang Januari 2019 kemarin menemukan 81 konten yang diduga berisi hoax. Di antaranya temuan tujuh kontainer surat suara sudah tercoblos, ijazah palsu, Kementerian Agama memberi lampu hijau kepada LGBT. (Bud)